Home / Uncategorized

Selasa, 9 September 2025 - 16:06 WIB

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Jadi 32 Orang Dalam Perkembangan Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar*

Kabiro Kota Makassar

Makassar*Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/25) menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) : Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Baca Juga :  “Punya Pertanyaan tentang Islam? MuslimAi Companion Jawab Tanpa Menghakimi — Download Sekarang”

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang) :
Terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

Baca Juga :  Penurunan Nvidia (NVDA) di Akhir Pekan: Momentum ‘Super Bowl of AI’ Gagal Dimanfaatkan

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

JUMRIATI

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Uncategorized

Pemilihan Ketua FKPM Kelurahan Parang Tambung: Andi Baso Nur Menang Dengan perolehan Suara 13

Uncategorized

Mahasiswi Taxation BINUS University Raih 22 Prestasi Nasional dan Internasional, Menjadi Inspirasi di Dunia Perpajakan

Uncategorized

Siap Hasilkan Kripto Gratis? Ini Daftar Airdrop Desember 2024

Uncategorized

Rifki Gordeng Gelar Buka Puasa Bersama di Kediamannya Jalan Tinumbu Lorong 142 Kota Makassar

Uncategorized

Dirbinmas Polda Sulsel Hadiri osialisasi dan Edukasi Problem Solving Melalui Metode Abbulo Sibatang 

Uncategorized

82% Target Net Zero Tidak Terverifikasi saat Data Emisi Scope 3 Menjadi Isu Kritis dalam Strategi Iklim Korporasi

Uncategorized

Jaksa Diduga Masuk Angin, Tuntut Pelaku Tiga Tahun untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak Disabilitas Ganda di Barru
PAGE TOP