Home / Uncategorized

Minggu, 16 November 2025 - 18:53 WIB

Empat Pemuda dan Puluhan Busur Diamankan Jatanras Polres Maros

Kabiro Kota Makassar

Empat Pemuda dan Puluhan Busur Diamankan Jatanras Polres Maros

Maros – Satuan Reserse Kriminal Polres Maros melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan, membawa, dan menguasai senjata tajam jenis busur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (16/11/2025) di Dusun Kalokko, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Kasus ini terungkap ketika anggota Unit Jatanras melakukan patroli di wilayah Kabupaten Maros pada dini hari. Saat melintas di depan Indomaret Dusun Marana, Desa Marannu, petugas mendapati sekelompok pemuda yang berkumpul dan diketahui sebagai bagian dari geng motor. Ketika dilakukan pemeriksaan, beberapa pemuda ditemukan membawa busur dan anak panah.

Baca Juga :  *Unit Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Sopir Taksi Online*

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (17), A (21), S (20), dan R (13). Dari pengungkapan tersebut, petugas turut menyita 6 ketapel/pelontar, 33 anak panah busur, 2 unit sepeda motor, serta 1 unit mesin gerinda yang digunakan untuk membuat anak busur.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian terhadap aksi para pemuda tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan para pemuda membawa busur dan anak panah sehingga langsung kami tindak sesuai ketentuan hukum dan kami amankan ke Mapolres Maros untuk proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  KAI Hadirkan Transportasi Ramah Lingkungan: 102 Water Station di 39 Stasiun

Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Maros. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah munculnya kembali aksi serupa yang dapat membahayakan warga. Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

KABIRO KOTA MAKASSAR JUMRIATI

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ordinary Time for Gender: The Length Of Time We Would Like Vs. The Length Of Time We Last

Uncategorized

KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Java Train Gelar Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Pasar Senen

Uncategorized

Dialog Kerukunan Intern Umat Buddha di Parepare: Perkuat Komunikasi dan Harmoni Antar Vihara

Uncategorized

Peluncuran Meetsio.id, Social Media Commerce Pertama di Indonesia

Uncategorized

Cari Rental Mobil? Sewa Mobil Listrik di Evista Aja!

Uncategorized

Yuk, Hormati Sesama Pelanggan: Liburan Nyaman Dimulai dari Sikap Kita

Uncategorized

Melengkapi Lingkaran Hidup : Perjalanan Jose Sualang dari Dunia Malam ke Jalan Kesembuhan

Uncategorized

Kementerian PU Bergerak Cepat Rehabilitasi Gedung Paripurna Serbaguna di Kabupaten Brebes
PAGE TOP