Makassar, Jumat 8 Mei 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan terus mendalami penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Covid-19 yang disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp60 miliar.
Kanit 1 Unit 1 Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dirkrimsus Polda Sulsel, Yusriadi Yusuf SIK,MH menjelaskan bahwa hingga saat ini proses audit investigatif masih berlangsung dan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melengkapi berbagai dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam wawancara singkatnya, Yusriadi Yusuf menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipenuhi untuk kepentingan audit investigatif.
“Masih ada banyak dokumen yang diperlukan untuk dilakukan audit investigatif oleh auditor dari BPK. Karena itu kami terus melakukan komunikasi untuk pemenuhan dokumen-dokumen tersebut,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan, meskipun penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut, penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan menuju penyidikan.
“Untuk tahapan tersangka, itu nanti setelah perkara naik ke tingkat penyidikan. Jadi saat ini kami fokus melengkapi seluruh kebutuhan administrasi dan dokumen pendukung,” jelasnya.
Menurut Yusriadi, audit investigatif dari BPK menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi, khususnya untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.
“Karena dalam tindak pidana korupsi, salah satu unsur yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan negara. Nilainya sementara diperkirakan sekitar Rp60 miliar,” katanya.
Penyidik juga masih mengumpulkan tambahan data dan keterangan yang dianggap penting untuk memperkuat proses hukum sebelum perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Terkait dana Covid ini masih ada lagi data yang kami butuhkan dan ingin segera kami kumpulkan. Semoga perkara ini dapat segera kami lanjutkan ke proses penyidikan dan nantinya menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Dirkrimsus Polda Sulsel memastikan proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana Covid dimaksud.
Penulis jumriati




