Home / Uncategorized

Jumat, 25 April 2025 - 11:55 WIB

Kabiro Kota Makassar

Dua Terduga Pelaku Pengancaman di Desa Taring, Diamankan Unit Resmob Polres Gowa

Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., pada Kamis (24/4) sekitar pukul 03.45 WITA, berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pengancaman di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Jum’at (25/4/2025).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/729/VII/2024/Spkt/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 9 Juli 2024.

Dalam laporan itu, seorang pria bernama Hasanuddin Sita (65), wiraswasta asal Kalukuang, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arung Keke, Kabupaten Jeneponto, melaporkan telah menjadi korban pengancaman.

Kejadian bermula pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 17.45 WITA di kediaman korban di Desa Taring. Saat itu, dua pria masing-masing berinisial MT (59) dan RT (59) datang mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang.

Baca Juga :  Kolaborasi Strategis KAI–INKA, Bersiap Hadapi Pertumbuhan Transportasi Nasional

Pelaku bertanya kepada korban mengenai kebunnya yang telah dibabat, namun korban mengaku tidak mengetahui apa-apa.

Tanpa diduga, salah satu pelaku mengangkat parang ke arah korban sambil mengucapkan ancaman, “Saya bunuh kamu.” Karena merasa terancam, korban segera lari masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Setelah itu, kedua pelaku diketahui mendatangi rumah saksi H. Dahlan untuk mempertanyakan hal yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Taring.

Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni Lk. Ribò Dg Tayang (RT) dan Lk. Mangngu Dg Tompo (MT).

Baca Juga :  Hisense Lansir Terobosan Layar RGB-MiniLED dan Inovasi Audio Imersif di IFA 2025

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa mereka membawa senjata tajam jenis kandao saat melakukan aksi pengancaman tersebut.

Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Humas Polres Gowa

(Jumriati)

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Omnichannel & WhatsApp API: Layanan Pelanggan Lebih Rapi dan Terintegrasi

Uncategorized

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2025, KAI Daop 4 Semarang Operasikan KA Tambahan dan Tambah Ribuan Tempat Duduk per Hari

Uncategorized

Miliki Mobil Baru Akhir Tahun, BRI Finance Tawarkan Program KKB 0%

Uncategorized

Pisahkan Rekening Tabungan dengan Operasional Agar Lebih Mudah Menabung

Uncategorized

Jual Mobil Sedan Bekas: Lebih Susah atau Justru Lebih Menguntungkan?

Uncategorized

Kapolres Gowa Diwakili Wakapolres Hadiri Peresmian Jembatan Mushollah Baitul Mahkamah dan Penandatanganan MoU

Uncategorized

KAI Catat Pertumbuhan Positif: Lebih dari 16 Juta Ton Barang Terangkut pada Januari–Maret 2025, Didominasi Batu Bara

Uncategorized

Sebanyak 27 Ribuan Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Daop 6 pada H-1 Libur Panjang Akhir Pekan Momen Tahu Baru Islam
PAGE TOP