Home / Uncategorized

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:31 WIB

Kuasa Hukum Maya Dan Amelia Memberikan Klarifikasi ke Pada Awak Media Terkait Panggilan Yang Di Terimah Dari Polsek Tallo.

Kabiro Kota Makassar

Kuasa Hukum Maya Dan Amelia Memberikan Klarifikasi ke Pada Awak Media Terkait Panggilan Yang Di Terimah Dari Polsek Tallo.

Makassar, 29 Januari 2025–Kuasa Hukum Maya dan Amelia memberikan klarifikasi kepada awak media terkait panggilan klarifikasi yang diterima dari Polsek Tallo. Panggilan tersebut berkaitan dengan laporan seorang anggota Bhayangkari yang merupakan istri dari seorang oknum polisi di Polsek Bontoala.

Sebagai warga negara yang taat hukum, pihak terlapor menegaskan bahwa mereka bersikap kooperatif dalam menghadiri undangan klarifikasi tersebut.

Namun, mereka merasa bahwa laporan yang dilakukan oleh Firayanti, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Laporan tersebut menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang menurut pendamping hukum perlu dibuktikan secara sah.

Menurut keterangan Dito Arsandi, S.H, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika Firayanti bersama tiga anggota keluarganya mendatangi rumah Amel. Diduga, kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan tindakan kekerasan, namun berhasil dicegah oleh suami dan mertua Amelia sehingga tidak terjadi insiden lebih lanjut.

Baca Juga :  Dukungan Pemerintah Melalui Subsidi Tingkatkan Akses Mobilitas Masyarakat, LRT Jabodebek Layani Lebih dari 47 Juta Pengguna

Namun, yang menjadi keheranan bagi pihak Amelia adalah justru Firayanti yang mengajukan laporan dan mengklaim dirinya sebagai korban. Padahal, menurut Dito, klien kamilah yang seharusnya menjadi pihak yang dirugikan.

Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum berencana untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan percobaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Firayanti dan keluarganya.

Selain itu, mereka juga akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP, karena saat kejadian, Firayanti dan keluarganya diduga mengeluarkan kata-kata kasar kepada Amelia. Ungkap Dito

Dalam kesaksiannya, Amelia menyebut bahwa Firayanti bahkan sempat masuk ke dalam rumah dan mendobrak pintu kamar, sambil mencari keberadaan dirinya. Amelia berharap agar laporan ini segera diproses dengan cepat mengingat sudah beberapa bulan berlalu tanpa kejelasan.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Sulsel: Semangat Maju dan Berkarya Harus Tumbuh dalam Karakter Religius Masyarakat

Sementara itu, pendamping hukum juga menyinggung mengenai laporan yang telah diajukan oleh pihak Amelia di Polrestabes pada 4 November 2024. Hingga saat ini, laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan lebih dari tiga bulan dan penyidik telah menerima biaya untuk mengambil saksi ahli.

Namun, yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah mengapa Firayanti yang sebelumnya diduga melanggar Undang-Undang ITE justru kembali melaporkan Amelia di Polsek Tallo dengan Pasal 310 KUHP.

Pendamping hukum berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan sehingga klien mereka mendapatkan kejelasan atas laporan yang telah diajukan

Kabiro Kota Makassar jumriati

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Eksistensi JFX dan KBI di Minerba Convex 2025: Perkuat Tata Kelola & Daya Saing Perdagangan Komoditas

Uncategorized

Dari Bandung ke Italia: Cerita Seru Study Abroad Billy Lim

Uncategorized

Pelindo Solusi Logistik Siapkan Talenta Muda untuk Perkuat Sustainability

Uncategorized

HDII Professional Connections 2025, Buka Puasa Bersama Mitra Industri, Turut Disukseskan oleh MLV Teknologi

Uncategorized

Tim Opsnal Subdit III Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wajo*

Uncategorized

Transformasi Limbah dengan Kebun Galon: Inovasi FTUI dengan Koperasi SAS di Desa Sukajaya

Uncategorized

Cegah Banjir Berulang di Bali, Kementerian PU Segera Normalisasi Waduk Muara Nusa Dua

Uncategorized

Remaja Melek Komunikasi dan Personal Grooming Lewat Public Speaking dan Beauty Class Fanbo x Priska Sahanaya di SMK Permata Bunda
PAGE TOP