Home / Uncategorized

Sabtu, 26 April 2025 - 21:34 WIB

Dugaan Penjualan Bijih Nikel PT WKM Mulai ada Titik Terang

Admin

Penyelidikan dugaan penjualan bahan mentah mengandung nikel oleh PT WKM terus berlanjut, dengan Ditreskrimum Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari instansi terkait. Meski begitu, desakan publik agar penyelidikan dilakukan serius dan transparan tetap menguat, mengingat adanya temuan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Ternate: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara diminta untuk mempercepat penyelidikan  kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh perusahan pertambangan PT WKM.

Desakan untuk mempercepat proses penyelidikan ini, disampaikan praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail.

“Kami juga meminta dengan tegas kepada Polda Maluku Utara dalam hal ini Ditreskrimum, agar menyelidiki kasus ini dengan serius tanpa pengecualian sama sekali,” ujarnya seperti dilansir Pantau.

Menanggapi desakan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut sudah mulai mendapat titik terang.

Baca Juga :  GPIB Membuka Persidangan Sinode Raya ke-XXII di Makassar: Menetapkan Arah Pelayanan Gereja di Era Digital dan Merawat Kebinekaan

Dalam tahap penyelidikan lanjut Edy, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Edy juga mengakui, sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan termasuk dari dua Dinas terkait yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut).

“Sejumlah saksi terkait sudah kami mintai keterangan termasuk dari dua Dinas di Pemprov Maluku Utara,” ucapnya.

Disentil terkait dengan keterangan ahli dalam kasus ini Edy mengakui, untuk ahli masih didiskusikan secara internal.

“Intinya dalam melakukan proses penyelidikan sebuah kasus tentu kita juga membutuhkan investigasi atau proses. Sehingga semuanya menjadi jelas dengan data yang konkrit,” katanya.

Sementara itu, salah satu pihak perusahan PT. WKM, Hendra PS saat dikonfirmasi via WhatsApp secara singkat mengakui, Ditreskrimum Polda Malut sedang melakukan penyidikan terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Perguruan Tinggi Perlu Melakukan Hal Ini untuk Kurangi Tingkat Mahasiswa Putus Kuliah

Untuk diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi. 

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT. WKM.

Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. 

Namun, faktanya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000. 

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tangani Ribuan Chat Pelanggan Otomatis dengan AI Agent Barantum

Uncategorized

Ramadhan Trendhijab dan Food Expo Sukses Digelar di Hotel Claro Jl Andi Pangeran Pettarani Makassar Sul Sel

Uncategorized

Turunkan ICOR di Bawah 6, Kementerian PU dan Kemenhan Perkuat Sinergi Membangun Infrastruktur

Uncategorized

Payroll Tepat, Cepat, dan Terpercaya: Bersama OranHR Semua Jadi Mudah

Uncategorized

Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda

Uncategorized

Mengungkap Perkembangan AI di Indonesia: Tren, Tantangan, dan Masa Depan Cerah!

Uncategorized

WE FEST 2025: Lebih dari 10.500 Binusian 2029 Rayakan Momen Keakraban Bareng Rektor, Maydea, Hingga Tulus!

Nasional

Kepala UPT SPF SD Inpres Layang Bertingkat Hadiri Buka Puasa Bersama dan Tasyukuran 7 Bulanan di Rujab Ketua DPRD Kota Makassar
PAGE TOP