Home / Hukum Dan Kriminal / Nasional / Pemerintahan

Minggu, 19 April 2026 - 08:53 WIB

Sat Narkoba Polres Maros Bantah Praktek Tangkap Lepas Pelaku Narkoba, Kasat Narkoba : Anggota Dan Pelapor Atas Nama Di Maksud Fiktif*

Kabiro Kota Makassar

MAROS – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros secara tegas membantah isu miring terkait adanya praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Isu yang beredar menyebutkan bahwa oknum polisi melepaskan terduga pelaku setelah menerima uang sebesar Rp75 juta.

​Kasat Resnarkoba Polres Maros menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar. Berdasarkan penelusuran internal, pihaknya mengklaim tidak menemukan adanya perkara atau identitas tersangka yang dimaksud dalam isu yang beredar tersebut.

​”Kami sudah melakukan pengecekan data laporan polisi dan administrasi penyidikan. Hasilnya, tidak ada perkara narkoba dengan kronologi baik tersangka, maupun nominal uang sebagaimana yang diisukan, anggota atas nama tercatut menerima uang juga tidak ada di personel kami . Kami tegaskan itu tidak benar,” ujar Kasat Narkoba IPTU Asri Arif, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga :  Polda Sulsel Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H, Perkuat Pengamanan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok*

​Seluruh penanganan kasus narkoba di Polres Maros diklaim telah melalui prosedur formal, mulai dari gelar perkara hingga pelimpahan ke kejaksaan.Tidak ada catatan penangkapan yang sesuai dengan detail yang dituduhkan dalam periode waktu tersebut.

​”Kami tetap fokus bekerja. Jika ada anggota yang bermain, silakan laporkan dengan bukti yang jelas ke Propam. Namun, untuk isu yang ini, kami pastikan tidak ada perkara yang dimaksud,” tutupnya.

Terkait adanya pelaku yang tidak ditahan di sel mapolres, Kasat Narkoba Iptu Asri Arip yang baru menjabat seminggu ini menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penerapan Restorative Justice bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu.

​Penanganan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses asesmen terpadu.

Baca Juga :  Kaperwil Apinusantara.my.id Jumriati Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 5 April 2026

“Pelaku yang dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan (bukan pengedar/bandar) diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu yang melibatkan pihak medis dan hukum dari BNN yang sesuai UU Narkotika.

Langkah ini merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika tertentu guna memutus rantai ketergantungan.

​Polres Maros kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai spekulasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihaknya menyatakan tetap berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Maros tanpa pandang bulu.

Jumriati

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua Umum DPP AWNI Rosid Wijaya Desak Menteri Yandri Susanto Minta Maaf !! Atas Pernyataan Wartawan Bodrex Yang Viral

Nasional

Kabid Propam Polda Sulsel Hadiri Halal Bihalal dan Atta’mu Taung Keturunan Kerajaan Gowa-Tallo

Hukum Dan Kriminal

Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul

Hukum Dan Kriminal

Polda Sulsel Gelar Sidang Kode Etik Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Pelaku Dijatuhi Sanksi PTDH*

Hukum Dan Kriminal

Peredaran Minuman Keras Negara Malaysia di Jago Babang Bebas di Jual

Nasional

Luar Biasa Kades Banjarsari Selalu Aktif Untuk Warganya

daerah

PT Berkuasa UPTD Tutup Mata, PERMATA: Apa langkah Hukum Yang Diambil?

Nasional

Umat Buddha Makassar Salurkan 90 Paket Sembako dalam Bakti Sosial Imlek 2026
PAGE TOP