Home / Uncategorized

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:04 WIB

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT di Tambora Land, Gowa

Kabiro Kota Makassar

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT di Tambora Land, Gowa

Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (22), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jum’at (2/5/2025).

Penangkapan dilakukan di Perumahan Tambora Land, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/450/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 30 April 2025.

Kejadian KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025, di Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Korban diketahui bernama Febriana (22), ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Pelita Taeng No. 1, Desa Taeng, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat terlapor menyatakan niatnya untuk menceraikan korban.

Baca Juga :  Aset Diversifikasi Menguat, Bittime Hadirkan Listing LSK, KAIA, dan 1000CHEEMS

Tidak terima dengan keputusan tersebut karena sedang hamil satu bulan, korban menegur pelaku. Namun, pelaku justru membalas dengan kalimat kasar dan berusaha keluar dari rumah.

Saat korban menghadang, pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Setelah korban berdiri, pelaku membenturkan kepalanya ke arah bibir korban dan memukul kepala bagian belakang serta mulut korban menggunakan kepalan tangan.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka bengkak dan robek pada bibir, serta rasa sakit di bagian belakang leher. Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  Tantangan Pembangunan Dermaga Apung di Lokasi Berarus Deras

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya di BTN Tambora Land, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong. Dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., tim Resmob Polres Gowa bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas AKP Bahtiar.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 44, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

(Jumriati)

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sebagai Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi untuk Kemajuan Indonesia

Uncategorized

Pengalaman yang Mengubah Hidup: Cerita Gilbert Immanuel Kangdra Kuliah Double Degree di Cina

Uncategorized

KAI Resmi Mulai Terapkan Jadwal Perjalanan Baru LRT Jabodebek Setelah 14 Hari Masa Uji Coba

Uncategorized

Ordinary Time for Gender: The Length Of Time We Would Like Vs. The Length Of Time We Last

Uncategorized

Tingkatkan Kenyamanan dan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 4 Semarang telah Perbaiki Geometri Rel di 86 Titik Perlintasan

Uncategorized

Dari Meja Gorengan ke Gudang Parfum: Gilang Margi dan Misi Membesarkan Bisnis, Bukan Hanya Diri Sendiri

Uncategorized

Top Meme Coin di Ekosistem XRP Ledger yang Layak Masuk Watchlist

Uncategorized

Pembangunan Kantor Perwakilan BPKP Maluku Utara Capai 79%, Menteri PU Targetkan Selesai Tepat Waktu
PAGE TOP