Home / Hukum Dan Kriminal

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:31 WIB

Remaja Disabilitas Diduga Terlibat Pembunuhan di Kubu Raya, Pengamat Tekankan Keadilan Proses Hukum

Guproni

Apinusantara.com – Kubu Raya Kalbar -Insiden tragis yang terjadi di Perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali menggugah keprihatinan publik. Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, yang diduga penyandang disabilitas bisu tuli dan yatim piatu, diamankan polisi atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang guru sekaligus ASN, Diah Rindani (37), pada Rabu malam (7/5) sekitar pukul 23.50 WIB.

Korban ditemukan bersimbah darah di kamar tidur rumahnya, Blok J No. 22, Gang Tujuh Dua, dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam. Ia sempat dilarikan ke RS Kartika Husada, namun nyawanya tidak tertolong. Pelaku, berinisial M alias O, merupakan tetangga korban dan selama ini dikenal sebagai pribadi tertutup. Ia diduga memasuki rumah korban untuk mencuri namun panik saat dipergoki, hingga terjadi aksi kekerasan yang berujung maut.

Baca Juga :  Kapolres Maros Tegaskan Tidak Akan Toleransi Personel Terlibat Narkoba

Menanggapi kasus ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, mengingatkan pentingnya perlakuan hukum yang adil bagi pelaku yang masih di bawah umur dan memiliki disabilitas.

“Dalam proses hukum, pelaku wajib didampingi Lembaga Perlindungan Anak dan ahli bahasa isyarat, agar ia dapat memahami hak-haknya serta membela diri secara adil,” tegas Dr. Herman, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan bahwa kasus ini semestinya menjadi refleksi mendalam bagi pemerintah daerah, khususnya dalam perlindungan terhadap anak-anak dalam kondisi rentan seperti yatim piatu dan penyandang disabilitas.

“Ini bukan sekadar kasus pidana. Ini juga mencerminkan kelalaian negara dalam melindungi anak-anak yang rentan. Pemerintah daerah, terutama Bupati, harus mengevaluasi kinerja dinas terkait,” ujarnya.

Dr. Herman mengutip Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan jaminan proses hukum yang manusiawi.

Baca Juga :  Wakapolda Sulsel Pimpin Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian Personel Polda Sulsel*

“Anak, siapapun dia, tetap memiliki hak atas perlindungan, pendidikan, dan masa depan. Kita tidak boleh membiarkan sistem mengabaikan mereka hanya karena mereka terlibat dalam kasus hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Proses hukum tengah berjalan, dan sorotan tajam kini tertuju pada bagaimana negara menjamin keadilan tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku yang merupakan bagian dari kelompok paling rentan di masyarakat.

Sumber : Pengamat Hukum Kebijakan Publik Dr Herman Hofi Munawar

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Propam Polres Maros Berkomitmen Jaga Citra Polri, Perketat Pengawasan Personel

Hukum Dan Kriminal

Minarni Laporkan Dugaan Kriminalisasi ke Kapolda Kalbar melalui Kuasa Hukumnya

daerah

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Hukum Dan Kriminal

Ketua Umum Ormas KIWAL Garuda Hitam Apresiasi Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian

daerah

Ratusan Personel Disiagakan, Polres Maros Pastikan Keamanan Idul Fitri Lewat Operasi Ketupat 2026

Hukum Dan Kriminal

Polres Tana Toraja Bersama Forkopimda Lakukan Pengawasan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar

Hukum Dan Kriminal

Kejati Sulsel Tetapkan BB Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Hukum Dan Kriminal

Pantau Libur Lebaran dan Arus Balik di Bali, Kapolri: Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
PAGE TOP