Home / Uncategorized

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:24 WIB

Polres Maros Tangkap Kawanan Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga, 7 Orang Diamankan*

Kabiro Kota Makassar

Polres Maros berhasil mengungkap dan menangkap kawanan pelaku pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (30/5/2025), Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla mengumumkan bahwa tujuh pelaku telah diamankan.

Para pelaku berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19), dan AR (19) ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polres Maros di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Jumat dini hari (30/5).

“Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang aksinya sempat viral dan membuat resah masyarakat Maros. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan tim gabungan serta informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Maros.Menurut Kapolres, para pelaku melakukan aksi pembusuran secara acak, menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sepi pada malam hari. Barang bukti berupa busur dan beberapa anak panah turut diamankan dari lokasi penangkapan.

Baca Juga :  Kapolrestabes Makassar Ajak Jamaah Safari Subuh Perkuat Kamtibmas dan Perhatikan Pendidikan Anak

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari konflik antara dua kelompok remaja, yakni geng Sanbat (Sanrima Barat) dan kelompok Nono Cs. Kedua kelompok sempat terlibat bentrok di wilayah Makkaraeng. Akibat insiden tersebut, satu kelompok merusak mobil warga, sementara kelompok lainnya menyerang pemuda di wilayah Maccopa menggunakan busur. Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 170 dan/atau Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta Pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim IPTU Ridwan, Kanit PPA IPDA Rahmatia, Kapolsek Tanralili IPDA Zulfadli, serta sejumlah perwira Polres Maros dan awak media, Kapolres Maros mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.

Baca Juga :  Kolaborasi AI dan Kripto: Webus Akan Investasi USD $300 Juta di XRP

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., turut memberikan pernyataan. Ia menyatakan bahwa Polda Sulsel mendukung penuh langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Maros dalam menangani kasus ini.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Maros yang berhasil mengamankan pelaku dan meredam keresahan masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata bahwa kepolisian hadir dan sigap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutur Kombes Didik.

Ia juga mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk turut berperan aktif dalam membina dan mengawasi perilaku anak-anak dan remaja agar tidak mudah terpengaruh dalam pergaulan bebas dan kekerasan geng remaja.

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Data NFP Picu Lonjakan Harga Emas, Ini Prediksi Analis Dupoin Hari Ini

Uncategorized

Photomatics Ikut Hadir Meramaikan Brightspot Market 2025, Siap Kamu Temuin Langsung di Weekend Ini!

Uncategorized

Edi Mulyono dari Pulau Pari Suarakan Keadilan Iklim di Eropa: “Kami Bukan Penyumbang Emisi, Tapi Kami yang Tenggelam”

Uncategorized

100 Tahun KRL: KAI Group Perkokoh Peran Sentral dalam Transportasi Nasional yang Terintegrasi dan Berkelanjutan

Uncategorized

Pramusrenbang Kelurahan Pisang Utara Bahas Prioritas Pembangunan 2026

Uncategorized

Pinco casino Indir Texas Hold’em ve Omaha’daki performanslar için kıdem alanında pokerde Mushan kombinasyonları

Uncategorized

Green Skilling #25: From Wellness to Sustainability – How Brands Can Balance Health, Energy, and the Environment

Uncategorized

Sengketa Pembongkaran Lahan Tembok Di Bukit Manggarupi Gowa Di duga adanya Campur Tangan Pihak Luar
PAGE TOP