Home / Nasional

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:14 WIB

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Guproni

Apinusantara.com- Jakarta -Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi Selasa 17 Juni 2025, yaitu:

PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Wujud Perhatian Polri, Satlantas Polres Tator Berbagi Takjil

Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.
berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619 dengan rincian sebagai berikut:

PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78;

Bahwa dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

Baca Juga :  Kesbangpol Kota Makassar Hadiri Peresmian SPPG Polri Serentak, SPPG Polres Pelabuhan Makassar Siap Layani 3.500 Lebih Siswa

Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Jn//98

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Nasional

Pabrik Sabun Diduga IIegal: Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai Sehingga Bebas Produksi

Nasional

Camat Bontoala Fataullah AP M,Si Hadiri Perayaan Ulang Tahun Lurah Gaddong Yang Dirangkaikan Buka Puasa bersama di Kantor Kelurahan Gaddong Jln Gunung Latimojong 

daerah

Ketua Yayasan Tau Mattuju Luwu Hadiri Pengukuhan Asosiasi Bahasa Jepang Sulsel

Nasional

Ketua Permabudhi Sulsel Dr Ir Yongris M,M,Hadiri Perberkahan Akhir Tahun Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia di Makassar

Nasional

Bhabinkamtibmas Bersama TNI dan Warga Gelar Kerja Bakti Jaga Kebersihan Desa Sampulungan

Nasional

Buka Puasa Bersama IKA SMADA Makassar, Bahas Persiapan Tudang Sipulung Nasional II

Nasional

Program Mudik Gratis Presisi 2026 D Program isambut Antusias, 32 Ribu Pemudik Mendaftar*

Nasional

Pangkoopsud I Serahterimakan Jabatan Danlanud BNY dan Danlanud HAD
PAGE TOP