MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (15/04).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD yang menyatakan persetujuan, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama untuk mengesahkan ranperda menjadi peraturan daerah (Perda).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas sinergi dan komitmen dalam merampungkan pembahasan regulasi tersebut. Ia menilai, proses ini mencerminkan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah membahas rancangan peraturan daerah ini hingga disepakati bersama,” ujarnya.
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, lahirnya perda ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Makassar sebagai kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan. Ia menilai pelestarian cagar budaya memiliki nilai strategis, tidak hanya dalam menjaga peninggalan sejarah, tetapi juga dalam memperkuat identitas bangsa.
“Pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga masa lalu, tetapi memperkuat identitas bangsa, menanamkan nilai kebangsaan kepada generasi muda, serta membuka peluang untuk pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” jelasnya.
Menurutnya, di tengah pesatnya pembangunan fisik kota, keberadaan situs-situs bersejarah kerap terabaikan. Oleh karena itu, kehadiran regulasi ini menjadi landasan hukum penting untuk memastikan perlindungan terhadap benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya, baik di darat maupun di perairan.
Ia juga menekankan bahwa pelestarian merupakan upaya dinamis yang mencakup perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Langkah-langkah tersebut meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, hingga pemugaran, serta penguatan nilai ekonomi melalui promosi dan pemanfaatan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Munafri menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang selama ini menjadi acuan dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika pembangunan kota. Perubahan tata ruang, ekspansi infrastruktur, hingga tekanan ekonomi terhadap kawasan bersejarah menjadi tantangan yang membutuhkan regulasi lebih adaptif.
“Ranperda ini hadir sebagai instrumen hukum yang lebih responsif, selaras dengan kebijakan nasional maupun agenda internasional, termasuk standar pelestarian warisan dunia,” ungkapnya.
Dengan disahkannya perda ini,Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya menjadikan cagar budaya sebagai modal sosial dan sumber kesejahteraan masyarakat. Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong partisipasi publik serta kolaborasi lintas sektor, termasuk pemberian insentif bagi pemilik atau pengelola bangunan bersejarah agar dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menghilangkan nilai kelestariannya.
“Ini bukan hanya perangkat normatif, tetapi instrumen strategis kota untuk masa depan,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan pentingnya pelestarian cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan jati diri masyarakat.
“Pelestarian cagar budaya bukan hanya tentang menjaga bangunan atau situs bersejarah, tetapi juga tentang merawat identitas dan jati diri kita sebagai masyarakat Makassar. Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa warisan budaya tetap lestari, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk generasi sekarang dan yang akan datang,” tuturnya.
Dengan hadirnya Perda Pelestarian Cagar Budaya ini, Kota Makassar diharapkan semakin serius dalam menjaga kekayaan sejarahnya sekaligus mengoptimalkan potensi tersebut sebagai daya ungkit pembangunan berkelanjutan.
Jumriati








