Home / daerah

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:54 WIB

BKHIT Kalbar Gagalkan Penyelundupan 173 Burung Liar di Pontianak

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak, Kalimantan Barat —Upaya penyelundupan satwa liar tanpa dokumen resmi kembali digagalkan. Sebanyak 173 ekor burung, termasuk dua jenis yang tergolong satwa dilindungi, berhasil diamankan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat dalam sebuah operasi pengawasan rutin di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Senin (16/6/2025).

Burung-burung tersebut ditemukan terselubung dalam ruang gelap yang ditutup terpal di kapal KM Dharma, yang dijadwalkan berlayar menuju Semarang. Seluruh satwa tak dilengkapi dokumen karantina dan hingga kini belum diketahui identitas pemiliknya.

Petugas kami menemukan 173 ekor burung disembunyikan secara licik di ruang kapal. Tidak ada dokumen karantina dan tidak ada pihak yang mengakui kepemilikannya,” ujar Amdali Adhitama, Kepala BKHIT Kalbar, dalam konferensi pers di Pontianak.

Baca Juga :  Nekat Mencuri Untuk Judi Online Pasangan Sejoli di Tangkap Polisi

Berdasarkan pemeriksaan, jenis burung yang diamankan terdiri dari: 88 ekor Kacer, 67 ekor Colibri, 10 ekor Murai, 8 ekor Cucak Hijau,dan dua di antaranya, yaitu Colibri dan Cucak Hijau, termasuk satwa dilindungi yang dilarang untuk diperdagangkan secara bebas.

Ini pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Praktik penyelundupan seperti ini bukan hanya ilegal, tapi juga berpotensi mengganggu ekosistem dan membawa penyakit lintas wilayah,” tegas Amdali.

Menurut BKHIT, modus penyelundupan melalui kapal penumpang atau barang menjadi tren baru yang terus diawasi ketat oleh petugas karantina dan aparat pelabuhan. Meski berkali-kali digagalkan, upaya serupa terus berulang dengan pola dan jalur yang beragam.

Baca Juga :  Apel Perdana Tahun 2025, Kapolres Gowa Periksa Kelengkapan Identitas dan Surat Kendaraan Personel

Untuk sementara, seluruh burung diamankan di fasilitas karantina dan dalam kondisi hidup. Selanjutnya, satwa tersebut akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat guna penanganan lanjutan, termasuk rehabilitasi sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

BKHIT Kalbar juga menyerukan kerja sama masyarakat dan pelaku transportasi laut agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman satwa liar tanpa izin.

Sumber : Amdali Adhitama, Kepala BKHIT Kalbar
Jn//98

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Negara Harus Hadir: APRI Kalbar Desak Legalisasi Tambang Rakyat, Bukan Represi Masif

daerah

Bhabinkamtibmas Su’rulangi Sosialisasikan Layanan Kepolisian 110 di Kantor Desa

daerah

Tongkang CPO Serempet Dermaga Speedboat di Sukamara, Sejumlah Kapal Warga Rusak

daerah

Seorang Residivis Pelaku Pencurian Motor Berhasil di Bekuk Warga

daerah

Amankan Idul Fitri 1445 H, Polres Lebak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Maung 2024

daerah

Polisi Sigap Olah TKP Pria Gantung Diri di Kos Jalan Sejarah

daerah

Tegas Dr Herman Hofi: Putusan PTUN Tidak Bisa Dikatakan Final Selama Masih Ada Upaya Hukum

daerah

Tegas Namun Humanis, Karendal Ops Tampak Akrab Menyapa dan Berdialog Bersama Masyarakat Dalam Pengamanan
PAGE TOP