Home / Uncategorized

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:53 WIB

Polres Gowa Ungkap 29 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Lipu 2025, Raih Peringkat Kedua se-Sulsel

Kabiro Kota Makassar

Polres GowPolres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Melalui Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar selama 19 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025, Polres Gowa berhasil mengungkap 29 kasus narkoba, menangkap 48 tersangka, dan menyita 158 gram sabu.

Capaian ini menempatkan Polres Gowa di posisi kedua se-Sulawesi Selatan dalam hal pengungkapan kasus narkoba, tepat di bawah Polrestabes Makassar.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa dari 48 tersangka yang diamankan, sebanyak 44 merupakan pria dan 4 orang lainnya wanita, Senin (30/6/2025) Malam.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 158 gram dengan estimasi nilai mencapai Rp252,8 juta. Dari capaian ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 800.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Aldy.Kasat Narkoba Polres Gowa IPTU Firman menambahkan bahwa dari keseluruhan tersangka, delapan di antaranya merupakan target operasi (TO) yang berperan sebagai pengedar, sementara 40 orang lainnya adalah pengguna.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Jelang Berbuka, Pamapta Polres Maros Pimpin Patroli Balap Liar

“Penangkapan dilakukan dengan mengedepankan SOP yang ketat. Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lintas daerah dari kasus-kasus yang berhasil kami ungkap,” jelas IPTU Firman.

Keberhasilan ini semakin memperkuat posisi Polres Gowa dalam jajaran satuan wilayah dengan kontribusi signifikan terhadap pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan.

“Peringkat kedua dalam pengungkapan kasus menjadi alarm bagi kita semua bahwa peredaran narkoba di Gowa masih tinggi. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan besar di balik ini semua terungkap,” tegasnya.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasikan Rencana Penutupan JPL 148 Tenjo, Pengguna Jalan Diimbau Gunakan Flyover Subiantoro

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Kapolres Gowa menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku peredaran gelap narkoba, baik pengedar maupun bandar.

Jumriati

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam perang melawan narkoba. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, agar bersama-sama kita bisa menjadikan Gowa sebagai wilayah yang bersih dari narkotika,” tutup Kapolres.

Humas Polres Gowa

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Port Academy Gelar Pelatihan IMO 3.25 di Jakarta

Uncategorized

Transformasi Media di Era Digital: Strategi Baru Komunikasi Pemasaran

Uncategorized

Milad VII Ikatan Alumni SMP Negeri 7 Makassar: Silaturahmi dan Regenerasi Kepemimpinan

Uncategorized

Kolaborasi Global di RESILIENCE 2025: Alam Jadi Kunci Ketahanan Iklim

Uncategorized

Jacquelle Hadirkan Cushion Tint – The New Era of Cushion Beauty!

Nasional

Program Mudik Gratis Presisi 2026 D Program isambut Antusias, 32 Ribu Pemudik Mendaftar*

Uncategorized

Apakah Akun Bebas Swap Halal? Cek Jawaban Disini

Uncategorized

10 Dampak Positif Pelatihan Berbasis Gamifikasi terhadap Kinerja Karyawan dengan LMS OranT
PAGE TOP