Home / daerah

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:41 WIB

Dua Bulan Pasca Penggerebekan Gudang Oli Palsu, Polda Kalbar Belum Tetapkan Tersangka, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak, Kalimantan Barat, Hampir dua bulan pasca penggerebekan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi peredaran oli palsu di Komplek Pergudangan Extra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, aparat penegak hukum Polda Kalbar belum juga menetapkan satu pun tersangka. Gudang yang digerebek pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu itu hingga kini menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.

Polemik kian memanas setelah beredar kabar adanya pemindahan sejumlah barang bukti dari dalam gudang yang telah dipasangi garis polisi (police line). Dugaan pemindahan barang bukti tanpa prosedur hukum ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar.

Penanganan hukum kasus dugaan oli palsu yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan merupakan cermin buram kegagalan penyidik Polda Kalbar dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang terorganisir,” ujar Herman dalam keterangannya kepada media, Rabu (30/7).

Baca Juga :  SAMBAS - Polres Sambas kembali amankan Seorang PEREMPUAN Diduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Menurut Herman, pemindahan barang bukti dari lokasi yang disegel seharusnya hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sangat mendesak dan melalui mekanisme hukum yang ketat.

Pemindahan barang bukti dari gudang yang disegel harus mengantongi izin atau penetapan yang sah, serta wajib didokumentasikan secara cermat. Jika tidak, keaslian dan keabsahan barang bukti bisa terancam dan berpotensi tidak sah di pengadilan,” tegasnya.

Herman juga menilai pemindahan barang bukti tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar aturan dan bahkan bisa dikategorikan sebagai perintangan proses hukum (obstruction of justice). Ia mendorong penyidik Polda Kalbar untuk mengusut tuntas dugaan ini, sekaligus melibatkan kejaksaan dalam pengawasan.

Integritas barang bukti harus dijaga sesuai Pasal 233 KUHAP. Keterlibatan jaksa penting agar prosesnya transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Baca Juga :  Prof. Syarif di Media Online: Tuduhan Korupsi Rp2,5 Miliar Tak Berdasar dan Hoaks Lama

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Transparansi adalah kunci. Jika tidak ada kejelasan dan komunikasi resmi, hal ini akan menimbulkan keresahan serta memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.

Hingga kini, Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemindahan barang bukti dan progres penetapan tersangka. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak tebang pilih.

Kasus dugaan oli palsu ini tidak hanya menyangkut kejahatan ekonomi, tetapi juga menjadi ujian atas komitmen aparat dalam menjaga integritas penegakan hukum di Kalimantan Barat.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

FKPPI Sulsel Gelar Buka Puasa Bersama di Rujab Wakil WaliKota Makassar

daerah

Kabid Humas Polda Kalbar Ungkapkan Hasil Akhir Operasi Ketupat Kapuas 2024

daerah

Memprihatinkan SDN 2 Bojongmenteng: Butuh perhatian Dari Pihak Dinas Pendidikan.

daerah

Menko Polkam Apresiasi Sinergi Pemprov Sumut Berantas Premanisme dan Narkoba

daerah

Akun TikTok Diduga Hina Suku Dayak, Ormas Dayak Kalbar Resmi Laporkan ke Polda

daerah

3 Pelaku Kurir Narkoba Lintas Kabupaten di Cekok Polisi

daerah

Lembaga LPDN Kalsel, Peringati Harlah Yang Pertama, Sekaligus Gelar Acara Halal Bihalal

daerah

Sat Lantas Polres Melawi Mengamankan Arus Lalu Lintas di Ruas Jalan Provinsi Nanga Pinoh Sintang Desa Pemuar Akibat Longsor
PAGE TOP