Home / Uncategorized

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur KA

Admin

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan jalur rel kereta api maupun area di sekitarnya sebagai lokasi perayaan atau perlombaan 17-an. Jalur kereta api merupakan kawasan terbatas dan berbahaya, yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.

Sejumlah kegiatan seperti panjat pinang, balap karung, tarik tambang, ataupun berkumpul di dekat rel berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang fatal. Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga area rel harus senantiasa steril demi keselamatan bersama.

“Kami sangat memahami antusiasme masyarakat dalam menyemarakkan hari kemerdekaan. Namun perlu kami tegaskan, jalur kereta api bukan area publik dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kegiatan, apalagi yang melibatkan keramaian atau anak-anak. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas,” tegas Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Baca Juga :  Fanbo dan Priska Sahanaya Hadirkan Edukasi Self-Love Lewat Beauty Class dan Content Creator di SMK Tri Arga 2

Peringatan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa jalur kereta api merupakan kawasan terbatas dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian. Setiap aktivitas di kawasan tersebut tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum karena dianggap membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp 15.000.000,- .

Baca Juga :  5 Tips Trading XAUUSD Saat Harga Emas Sedang Menguat

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap memeriahkan Hari Kemerdekaan, namun dengan cara yang aman, kreatif, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Sebagai upaya preventif, KAI Daop 1 Jakarta secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkvitias masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA,” ucapnya.

KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur maupun area sepadan rel. Bila melihat kegiatan berbahaya di sekitar rel, masyarakat dimohon segera melapor ke petugas KAI terdekat atau melalui Contact Center 121.

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Energy Academy Gelar Pelatihan PPLB3, Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Limbah Berbahaya di Perusahaan

Uncategorized

Motor Impian Kini Lebih Dekat, Cek Promo Spesial dari BRI Finance

Uncategorized

LindungiHutan Ajak Semua Pihak Tingkatkan Aksi Karbon Nyata di Hari Nol Emisi

Uncategorized

Daop 1 Jakarta Buka Penjualan Tiket Libur Panjang Natal 2025 & Tahun Baru 2026

Uncategorized

Cara Enkripsi Dokumen Digital untuk Proteksi Informasi Anda

Uncategorized

PalmCo Tanam Puluhan Ribu Pohon di 12 Provinsi, Pertegas Misi Keberlanjutan Holding Perkebunan Nusantara

Uncategorized

Musrenbang Tingkat Kecamatan Ujung Tanah 2026 Digelar, Tetapkan Prioritas Pembangunan dan Delegasi ke Tingkat Kota

Uncategorized

Pentingnya Customer Relationship Management & Software CRM
PAGE TOP