
Makassar, Sulawesi Selatan – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rumah Juang Rampas Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadiri audiensi di Ruang Aula Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulsel pada hari Selasa, 26 Agustus 2025. Audiensi yang dimulai pukul 10.00 WITA ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara organisasi masyarakat (ormas) dengan pemerintah daerah serta membahas pengembangan organisasi Rampas di Sulsel.
Delegasi DPW Rumah Juang Rampas Sulsel dipimpin oleh Ketua Wilayah, Ir. Muhammad Akbar, dan Sekretaris Wilayah, Yusuf Sanjaya. Turut hadir pula Ketua Bidang Maskur, dan tim Media Online Rampas Jumriati dan Marlina, serta ketua Satgas Rampas Muh. Taufik, juga anggota satgas rampas Abd. Kadir, dan Hamka.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kesbangpol Provinsi Sulsel, A. Winarno Eka Putra S,STP,M,H, yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Kesbangpol Sulsel, dan Heikal Sulaiman S, STP,MM, Kepala Bidang Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas, menyambut baik kehadiran DPW Rumah Juang Rampas Sulsel.
Ketua Wilayah Rampas Sulsel, Ir. Muhammad Akbar, menyampaikan salam hormat dari Ketua Umum Rampas, Bapak Tengku Helmi, serta ucapan terima kasih atas kesempatan audiensi ini. Ia juga menyoroti dukungan dan partisipasi aktif Rampas dalam berbagai kegiatan, termasuk mendukung program pemerintah daerah dan berpartisipasi dalam upacara peringatan kemerdekaan.
“Kami berharap Rampas dapat terus bersinergi dengan pemerintah setempat sesuai dengan visi dan misi organisasi. Kami juga mengharapkan bimbingan dari Kesbangpol untuk mengembangkan organisasi kami agar lebih bersinergi dengan masyarakat di lapangan,” ujar Ir. Muhammad Akbar.
Sekretaris Wilayah Rampas Sulsel, Yusuf Sanjaya, menambahkan bahwa Rampas aktif dalam berbagai kegiatan bakti sosial melalui divisi Srikandi, Satgas, dan Milenial. Ia juga menekankan bahwa Rampas memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang kegiatan organisasi kepada masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, dibahas pula mengenai legalitas ormas dan prosedur pengajuan dana hibah dari pemerintah daerah. Perwakilan Kesbangpol menjelaskan bahwa ormas harus memiliki legalitas yang jelas, seperti berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, ormas juga harus melaporkan keberadaan dan kegiatan kepada pemerintah provinsi melalui Kesbangpol. Untuk pengajuan dana hibah, ormas harus mengajukan proposal kegiatan yang terinci dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Proposal kegiatan harus diajukan maksimal bulan Mei untuk alokasi dana hibah tahun berikutnya. Proposal harus mencantumkan rincian kegiatan, anggaran yang dibutuhkan, serta alamat dan identitas penerima manfaat,” jelas perwakilan Kesbangpol.
Audiensi ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara DPW Rumah Juang Rampas Sulsel dengan Kesbangpol Provinsi Sulsel serta meningkatkan sinergi dalam berbagai program pembangunan dan kegiatan sosial di Sulawesi Selatan.
JUMRIATI
