Home / daerah

Selasa, 9 September 2025 - 17:17 WIB

Puluhan Ormas Dayak Kalbar Geram, Siap Tempuh Jalur Hukum Akun TikTok yang Diduga Hina Suku Dayak

Guproni

apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat | 9 September 2025 —Puluhan organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalimantan Barat menggelar konsolidasi di Rumah Adat Betang Sutoyo, Pontianak, pada Selasa (9/9). Pertemuan ini dilakukan untuk merespons unggahan salah satu akun TikTok bernama Risky Kabah yang diduga menghina masyarakat Dayak dengan menyebut sebagai penganut ilmu hitam dan dukun hitam.

Pernyataan tersebut dinilai melecehkan martabat dan identitas masyarakat adat Dayak, sehingga memicu kegeraman. Dalam konsolidasi itu, para tokoh adat dan perwakilan ormas Dayak sepakat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Bahasa yang disampaikan akun TikTok itu jelas menjolimi dan melecehkan kami sebagai orang Dayak. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi penghinaan terhadap seluruh masyarakat Dayak se-Borneo,” tegas Iyen Bagago, salah satu perwakilan masyarakat Dayak dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Pidie Jaya Aceh

Iyen menambahkan, pihaknya bersama ormas Dayak Kalbar akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Kalimantan Barat dengan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Konsolidasi ini dihadiri puluhan perwakilan ormas dan OKP Dayak yang menegaskan sikap tegas mereka untuk tidak mentolerir segala bentuk pelecehan, diskriminasi, maupun ujaran kebencian terhadap identitas Dayak.

Kami tidak ingin kasus ini dianggap sepele. Kami akan kawal agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan ini menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak menghina suku atau agama manapun,” lanjut Iyen.

Baca Juga :  Puluhan Anak di Bawah Umur Bawa Benda keras di Kerumunan Aksi Damai Depan Mapolda Kalbar di Amankan Petugas

Rencananya, setelah pelaporan ke Polda Kalbar, ormas Dayak juga akan melakukan komunikasi dengan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk memperluas koordinasi di tingkat regional Borneo.

Kasus dugaan penghinaan terhadap kelompok masyarakat adat melalui media sosial merupakan isu serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang ITE serta pasal terkait ujaran kebencian dalam KUHP. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian.

Red

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Polda Kalbar Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan di Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM

daerah

H. Andi Iwan Darmawan Aras SE,M,Si Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

daerah

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kubu Raya Ewinalgo Gelar Reses di Sungai Ambawang Kuala

daerah

Lurah Pattingalloang Tegaskan Tidak Ada Paksaan Iuran RT/RW untuk Kegiatan 8 Februari 2026 di Pantai Bosowa

daerah

DPW APRI Kalbar Dorong Penambang Rakyat Nanga Kayan Jadi Legal dan Terlindungi

daerah

Pelabuhan Ilegal di Kubu Raya Rugikan Negara: Bongkar Muat Aktif Tanpa Izin, Tarif Mahal Masuk Kantong Pribadi

daerah

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar PAM di Vonis 10 Tahun Penjara

daerah

Peluncuran Buku “Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” Dorong Pemahaman Hukum yang Komprehensif di Kalbar
PAGE TOP