
Makassar, 3 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers hari ini di Mapolrestabes Makassar, Jl. Ahmad Yani No.15, yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasatreskrim Kompol Devi Sujana, S.H., M.H., perwakilan TPPA Kota Makassar, dan Kasihumas Polrestabes Makassar. Konferensi pers ini diadakan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani berbagai kasus hukum yang menjadi perhatian publik.
Dalam konferensi tersebut, Kombes Pol. Arya Perdana menyampaikan beberapa poin penting terkait penanganan kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Acara ini juga merupakan implementasi dari program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang dicanangkan oleh Kapolri
Salah satu fokus utama dalam konferensi pers ini adalah penanganan tiga kasus asusila yang melibatkan orang tua dan tenaga pendidik sebagai pelaku.
1. Kasus Ayah Kandung: Seorang ayah kandung melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sejak korban berusia 7 tahun hingga 15 tahun. Akibatnya, korban kini hamil satu bulan dan telah dititipkan di Panti Care Bakti (PCB) TPPA Kota Makassar. Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga 5 miliar rupiah.
2. Kasus Guru: Seorang guru melakukan tindakan asusila terhadap muridnya yang berusia 12 tahun. Tindakan tersebut diawali dengan rayuan dan berlanjut pada perbuatan cabul hingga persetubuhan yang dilakukan sebanyak tujuh kali. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana serupa.
3. Kasus Ayah Tiri: Seorang ayah tiri melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya hingga korban hamil dan melahirkan. Kasus ini baru terungkap setelah korban melahirkan. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dan pelaporan dari tim terkait, sementara pelaku masih dalam pengejaran.
Kombes Pol. Arya Perdana menegaskan bahwa kepolisian tidak akan melakukan mediasi dalam kasus-kasus asusila dan akan terus memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain kasus asusila, konferensi pers juga membahas mengenai kasus pembakaran yang diduga melibatkan mahasiswa dan organisasi masyarakat (ormas). Polisi menyatakan bahwa situasi saat ini terkendali dan aman. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, anggota Polri, dan anggota TNI untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Penyelidikan terkait kasus pembakaran ini masih terus berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Polrestabes Makassar mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih selektif dalam memilih guru dan memastikan lingkungan belajar anak-anak aman. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
Dengan adanya konferensi pers ini, Polrestabes Makassar berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Makassar.
Dalam penanganan kasus-kasus ini, kepolisian menggunakan beberapa pasal hukum, di antaranya:- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
– Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Konferensi pers ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
