Home / Uncategorized

Senin, 17 November 2025 - 06:12 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Gaungkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 17 Duren Kalibata

Admin

Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Pada Minggu (16/11), KAI Daop 1 Jakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 17 Duren Kalibata.

Kegiatan ini diikuti oleh Assisten Manager Eksternal (AME) Humas Daop 1 Jakarta, Tohari, Kepala Stasiun Duren Kalibata, Tim Pengamanan, serta komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor.

Kegiatan diawali dengan safety briefing oleh AME Humas, yang menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang. “Kesadaran pengguna jalan sangat berpengaruh terhadap keselamatan. Disiplin berlalu lintas adalah kunci untuk mencegah kecelakaan,” ujar nya.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian imbauan keselamatan melalui pengeras suara, pembagian souvenir edukatif, dan pembentangan spanduk kampanye keselamatan di sekitar lokasi.

Baca Juga :  CALEG GAGAL BANGKIT KARENA LUKISAN: BAGAIMANA SENI MENYEMBUHKAN JIWA AGUS PRIYANTO

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau pengguna jalan untuk selalu menerapkan prinsip Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, lalu Jalan saat melintasi perlintasan sebidang.

Dasar Hukum Keselamatan di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan bahwa kepatuhan di perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114

Pada perlintasan sebidang dengan rel kereta api, setiap pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

Baca Juga :  Kenapa Beauty World Pilihan Tepat untuk Belanja Produk Kecantikan?

b. Mendahulukan kereta api;

c. Memberikan hak utama kepada kereta api.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kereta api memiliki right of way penuh dan pengguna jalan wajib mematuhi seluruh rambu serta instruksi petugas untuk mencegah kecelakaan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menambahkan bahwa sosialisasi keselamatan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik perlintasan.

“Kami konsisten menggaungkan edukasi keselamatan kepada masyarakat. KAI tidak dapat bekerja sendiri—keselamatan hanya dapat tercapai bila seluruh pengguna jalan turut mematuhi aturan,” ujar Ixfan.

Melalui sosialisasi ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang dapat terus ditekan.

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Libur Panjang Peringatan Isa Almasih, 7.609 Penumpang Gunakan Kereta Api Di Stasiun Malang Hari Ini

Uncategorized

5 Greatest A real income Gambling enterprise Applications To have New iphone 2024

Uncategorized

Polres Parepare Musnahkan 44 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Melalui Jalur Laut

Uncategorized

KAI Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Angkutan Perkebunan dan Pupuk dengan KA Meningkat

Uncategorized

Kapolres Gowa Hadiri Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2025 di Mapolda Sulel

Uncategorized

Pisah Sambut Ketua Sepeda Toa Makassar, Dukung Urban Farming Lewat Penyerahan 1.000 Bibit Tanaman

Uncategorized

KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Tarif Khusus KA Arjuno Ekspres Eksekutif Hanya Rp45 Ribu

Uncategorized

CEO Ripple Peringatkan Potensi Black Swan pada Tether
PAGE TOP