Makassar Selasa 6/1/2026 — Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar, H. Andi Bukti Djufrie, SP., M.Si, didampingi kepala bidang dan jajaran, menerima audiensi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Makassar di Kantor Dinas Sosial Kota Makassar
Pertemuan ini membahas beragam persoalan sosial yang masih dihadapi masyarakat Kota Makassar, mulai dari anak jalanan, pengemis, gelandangan, pengangguran, hingga penanganan warga terlantar serta penerima bantuan sosial.
Banyak Masalah Sosial Saling Berkaitan
Dalam dialog, perwakilan GMBI menyoroti bahwa persoalan ekonomi sering menjadi pemicu munculnya masalah-masalah sosial lain, seperti kesenjangan, disintegrasi keluarga hingga kriminalitas. Karena itu, mereka mendorong agar penanganan dilakukan secara lebih menyeluruh dan terukur.
Kadinsos Makassar menjelaskan bahwa Dinas Sosial bekerja berdasarkan prosedur dan kewenangan yang telah diatur, termasuk verifikasi data di lapangan melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan koordinasi dengan kelurahan serta kecamatan.
Ia menegaskan bahwa tidak semua kasus anak jalanan dan gepeng disebabkan oleh kemiskinan.
“Ada yang terdorong faktor pergaulan dan gaya hidup. Karena itu, kami memilah penyebabnya lebih dulu, lalu melakukan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan agar mereka tidak kembali ke jalan,” jelasnya.
Sejumlah mantan anak jalanan, lanjutnya, telah diarahkan ke pelatihan keterampilan dan kini mulai mandiri.
Kolaborasi Banyak Pihak Sangat Dibutuhkan
Kadinsos juga menekankan bahwa penanganan sosial tidak bisa dilakukan oleh Dinas Sosial saja.Menurutnya, penanganan darurat — terutama bagi warga yang mengamuk di jalan atau diduga mengalami gangguan kejiwaan — membutuhkan peran berbagai pihak:Satpol PP untuk pengamanan awal,Puskesmas dan Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan,serta Dinas Sosial untuk penelusuran keluarga dan rehabilitasi.
Jika tidak memiliki keluarga, sebagian warga akan diarahkan ke unit penampungan provinsi sesuai prosedur.
Soal Data Bantuan Sosial, Perlu Pemutakhiran dan Musyawarah Kelurahan,GMBI juga menyoroti adanya kasus penerima bantuan yang sudah meninggal atau tidak lagi berdomisili setempat.
Kadinsos menegaskan, data rujukan nasional saat ini menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun tetap memerlukan pemutakhiran berjenjang.
Ia menjelaskan, pengusulan penerima selalu melalui:,Pelaporan warga ke kelurahan,
Musyawarah Kelurahan (Muskel) melibatkan tokoh masyarakat,
Verifikasi operator kelurahan dan pendamping sosial,
Pengajuan ke Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.“Karena itu, penting turun ke lapangan dan mengecek ulang. Kami terbuka berkolaborasi agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.
GMBI Dorong MoU dengan Dinas Sosial
Dalam kesempatan itu, Kordiv Litigasi LSM GMBI Distrik Kota Makassar, Ria, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Dinas Sosial.Ia berharap ada Nota Kesepahaman (MoU) antara GMBI dan Dinas Sosial, khususnya dalam penguatan kerja sama lintas kecamatan di Kota Makassar.
“Kami ingin ikut terlibat aktif sebagai mitra sosial, membantu pemerintah mendeteksi, melaporkan, dan mengawal penanganan kasus-kasus sosial di lapangan,” ujarnya.
GMBI juga menyatakan akan melanjutkan audiensi serupa ke dinas-dinas lain demi memperkuat jejaring kolaborasi.
Penulis Jumriati editor media Apinusantara my id
