Home / Nasional / Pemerintahan

Kamis, 2 April 2026 - 18:31 WIB

PEMULANGAN PASIEN BELUM SEHAT DI RS HIKMAH MAKASSAR BERUJUNG KEMATIAN

Kabiro Kota Makassar

MAKASSAR, KAMIS (02/04/2026) – Kasus pemulangan pasien BPJS Kesehatan yang belum pulih sepenuhnya di RS Hikmah Makassar semakin memunculkan pertanyaan, setelah informasi dari ORMAS Elang Timur menyatakan bahwa salah satu dokter terkait, Dokter Arif, menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Sementara itu, Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan pasien.

Sebelumnya, pada Selasa (31/03/2026) dilaporkan bahwa pasien yang memerlukan perawatan intensif dirawat hanya selama 7 hari dan diusulkan pulang sebelum menunjukkan perbaikan signifikan, dengan alasan batasan waktu yang disebutkan oleh seorang kader elit rumah sakit. Tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.

Keterangan dari ORMAS Elang Timur menyebutkan bahwa ketika pihak mereka mencoba mengkonfirmasi kondisi pasien dan alasan pemulangan, Dokter Arif dinilai terlalu arogan. “Saat kami ingin mendapatkan klarifikasi terkait kasus ini, Dokter Arif justru mengangkat kaki dan menyalahkan kami tidak memiliki etika dalam bertanya,” ujar seorang perwakilan ORMAS Elang Timur yang tidak ingin disebutkan nama.

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan informasi dari Dokter Adrian terkait hasil pemeriksaan medis pasien juga tidak berjalan lancar. Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan dari pokok bahasan, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi pasien dan dasar medis yang menjadi pertimbangan dalam rencana pemulangan.

Pengamat HAM dan kesehatan masyarakat Sulawesi Selatan menilai bahwa sikap tersebut tidak sesuai dengan etika profesi kedokteran yang mengharuskan transparansi dan kerjasama dalam menangani kasus yang menyangkut hak pasien. “Selain masalah kebijakan rumah sakit, sikap dari pihak medis yang tidak terbuka juga dapat memperparah keraguan masyarakat terhadap mutu layanan kesehatan,” jelas pengamat tersebut.

Hingga saat ini, RS Hikmah masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini maupun keluhan mengenai sikap kedua dokter tersebut. Sementara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan yang sebelumnya telah mengkonfirmasi menerima informasi awal, menyatakan akan menyertakan hasil pemeriksaan dan tanggapan dari pihak rumah sakit serta dokter terkait dalam proses verifikasi yang sedang dilakukan.

Baca Juga :  Satgas Operasi Mantap Brata Kapuas 2024 Polda Kalbar Gelar Rapat Khusus

“Kami akan memastikan bahwa setiap aspek kasus ini diperiksa secara menyeluruh, termasuk terkait komunikasi antara pihak rumah sakit dengan masyarakat atau organisasi yang peduli terhadap hak pasien,” ujar juru bicara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan.

Keluarga pasien atau pihak yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan keluhan melalui berbagai kanal yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk kepada pimpinan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan terkait, Ombudsman RI, maupun melalui langkah hukum jika diperlukan.Tutupnya.

TIM INVESTIGASI

Dokter Arif Diduga Arogan Saat Dikonfirmasi Kasus Pemulangan Prematur Pasien BPJS, Dokter Adrian Alihkan Pembicaraan

MAKASSAR, KAMIS (02/04/2026) – Kasus pemulangan pasien BPJS Kesehatan yang belum pulih sepenuhnya di RS Hikmah Makassar semakin memunculkan pertanyaan, setelah informasi dari ORMAS Elang Timur menyatakan bahwa salah satu dokter terkait, Dokter Arif, menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Sementara itu, Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan pasien.

Sebelumnya, pada Selasa (31/03/2026) dilaporkan bahwa pasien yang memerlukan perawatan intensif dirawat hanya selama 7 hari dan diusulkan pulang sebelum menunjukkan perbaikan signifikan, dengan alasan batasan waktu yang disebutkan oleh seorang kader elit rumah sakit. Tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.

Keterangan dari ORMAS Elang Timur menyebutkan bahwa ketika pihak mereka mencoba mengkonfirmasi kondisi pasien dan alasan pemulangan, Dokter Arif dinilai terlalu arogan. “Saat kami ingin mendapatkan klarifikasi terkait kasus ini, Dokter Arif justru mengangkat kaki dan menyalahkan kami tidak memiliki etika dalam bertanya,” ujar seorang perwakilan ORMAS Elang Timur yang tidak ingin disebutkan nama.

Baca Juga :  Tarawih Aman di Bawah Pengawalan Ketat: Polres Takalar Siagakan Patroli Presisi Cegah Curanmor dan Gangguan Kamtibmas

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan informasi dari Dokter Adrian terkait hasil pemeriksaan medis pasien juga tidak berjalan lancar. Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan dari pokok bahasan, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi pasien dan dasar medis yang menjadi pertimbangan dalam rencana pemulangan.

Pengamat HAM dan kesehatan masyarakat Sulawesi Selatan menilai bahwa sikap tersebut tidak sesuai dengan etika profesi kedokteran yang mengharuskan transparansi dan kerjasama dalam menangani kasus yang menyangkut hak pasien. “Selain masalah kebijakan rumah sakit, sikap dari pihak medis yang tidak terbuka juga dapat memperparah keraguan masyarakat terhadap mutu layanan kesehatan,” jelas pengamat tersebut.

Hingga saat ini, RS Hikmah masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini maupun keluhan mengenai sikap kedua dokter tersebut. Sementara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan yang sebelumnya telah mengkonfirmasi menerima informasi awal, menyatakan akan menyertakan hasil pemeriksaan dan tanggapan dari pihak rumah sakit serta dokter terkait dalam proses verifikasi yang sedang dilakukan.

“Kami akan memastikan bahwa setiap aspek kasus ini diperiksa secara menyeluruh, termasuk terkait komunikasi antara pihak rumah sakit dengan masyarakat atau organisasi yang peduli terhadap hak pasien,” ujar juru bicara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan.

Keluarga pasien atau pihak yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan keluhan melalui berbagai kanal yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk kepada pimpinan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan terkait, Ombudsman RI, maupun melalui langkah hukum jika diperlukan.Tutupnya.

TIM INVESTIGASI

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Polres Maros Laksanakan Pelepasan Kasi Dokkes, Apresiasi Pengabdian di Bidang Kesehatan

Hukum Dan Kriminal

AKP Tri Husada Wahyu Andromeda: Dari Dunia IT dan Musik Hingga Jadi Pilot Helikopter Polri, Kini Pimpin Polsek Mamajang

Nasional

Tajul Arifin Kades Banjarsari Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Mengucapkan  Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908 20 Mei 2024

daerah

PEMBIMAS Buddha Sumarjo S,Ag,M,M,Hadiri Open House Imlek PERMABUDHI Sulsel di Cafe new Wold Goro Makassar

daerah

Musrenbang Kecamatan Manggala 2026 Fokus Penanganan Sampah dan Sinkronisasi Program Pembangunan

Nasional

Pangdam XII/Tpr Terima Lawatan Timbal Balas Panglima 1 Divisyen Malaysia

Nasional

Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV, Pemimpin Profetik dalam Dunia yang Bergejolak

daerah

Ketua DPD Walubi Sulsel Paparkan Rangkaian Kegiatan Sosial Imlek 2026 di Makassar
PAGE TOP