Makassar — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar kegiatan diseminasi pengawasan dan penindakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa makan dan minuman di Hotel Horison Ultima Makassar, Rabu (15/04/2026).
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten III Pemerintah Kota Makassar, Dr. Firman Pagarra. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan kepatuhan pajak di sektor jasa makan dan minuman yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diseminasi ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha kuliner di Kota Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, khususnya terkait PBJT pada sektor jasa makan dan minuman.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini juga difokuskan pada penguatan sistem pengawasan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran di lapangan. Para peserta mendapatkan pemaparan mengenai regulasi terbaru, mekanisme pengawasan, hingga penerapan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Pemerintah Kota Makassar menilai bahwa sektor jasa makan dan minuman terus mengalami pertumbuhan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan yang optimal dan berkelanjutan menjadi langkah strategis untuk memastikan penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Para pelaku usaha diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi, baik dalam proses pelaporan maupun pembayaran pajak, termasuk aspek teknis dalam penerapan sistem perpajakan daerah.
Bapenda Makassar turut mendorong pemanfaatan teknologi dalam sistem pelaporan pajak guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Digitalisasi dinilai sebagai solusi efektif untuk meminimalisir potensi kebocoran penerimaan serta memperkuat pengawasan secara real time.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah, khususnya dari sektor jasa makan dan minuman yang terus berkembang pesat.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, sistem yang terintegrasi, serta peningkatan kesadaran wajib pajak, diharapkan tingkat kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan daerah di Kota Makassar.
Jumriati








