Home / Hukum Dan Kriminal / Nasional / Pemerintahan

Minggu, 19 April 2026 - 08:53 WIB

Sat Narkoba Polres Maros Bantah Praktek Tangkap Lepas Pelaku Narkoba, Kasat Narkoba : Anggota Dan Pelapor Atas Nama Di Maksud Fiktif*

Kabiro Kota Makassar

MAROS – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros secara tegas membantah isu miring terkait adanya praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Isu yang beredar menyebutkan bahwa oknum polisi melepaskan terduga pelaku setelah menerima uang sebesar Rp75 juta.

​Kasat Resnarkoba Polres Maros menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar. Berdasarkan penelusuran internal, pihaknya mengklaim tidak menemukan adanya perkara atau identitas tersangka yang dimaksud dalam isu yang beredar tersebut.

​”Kami sudah melakukan pengecekan data laporan polisi dan administrasi penyidikan. Hasilnya, tidak ada perkara narkoba dengan kronologi baik tersangka, maupun nominal uang sebagaimana yang diisukan, anggota atas nama tercatut menerima uang juga tidak ada di personel kami . Kami tegaskan itu tidak benar,” ujar Kasat Narkoba IPTU Asri Arif, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Karolog Polda Sulsel dalam Rangka Purna Tugas*

​Seluruh penanganan kasus narkoba di Polres Maros diklaim telah melalui prosedur formal, mulai dari gelar perkara hingga pelimpahan ke kejaksaan.Tidak ada catatan penangkapan yang sesuai dengan detail yang dituduhkan dalam periode waktu tersebut.

​”Kami tetap fokus bekerja. Jika ada anggota yang bermain, silakan laporkan dengan bukti yang jelas ke Propam. Namun, untuk isu yang ini, kami pastikan tidak ada perkara yang dimaksud,” tutupnya.

Terkait adanya pelaku yang tidak ditahan di sel mapolres, Kasat Narkoba Iptu Asri Arip yang baru menjabat seminggu ini menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penerapan Restorative Justice bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu.

​Penanganan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses asesmen terpadu.

Baca Juga :  Informasi Adanya Warga Tewas Tersengat Aliran Listrik Unit Reskrim Polsek Kuala Mandor B Datangi Tkp

“Pelaku yang dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan (bukan pengedar/bandar) diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu yang melibatkan pihak medis dan hukum dari BNN yang sesuai UU Narkotika.

Langkah ini merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika tertentu guna memutus rantai ketergantungan.

​Polres Maros kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai spekulasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihaknya menyatakan tetap berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Maros tanpa pandang bulu.

Jumriati

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Buka Puasa Bersama Polres Maros dan Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Berbagi dengan Anak Panti

Nasional

Dugaan Pelecehan Verbal Resmi Dilaporkan ke Polda Kalbar

Nasional

Lurah Kaluku Bodoa Alwan Januar Fokus Penertiban PKL Secara Persuasif, Libatkan RT/RW dan Warga

Hukum Dan Kriminal

SPKT Polres Takalar Digenjot, Warga Rasakan Layanan Cepat dan Ramah

Nasional

Pendaftaran Bacabup H. Akhmad Jajuli Datangi Kantor Partai Nasdem di Lebak 

Hukum Dan Kriminal

Polres Takalar Tebar Takjil Ramadan, Kapolres dan Bhayangkari Sapa Pengendara

Hukum Dan Kriminal

Bersama Kapolda Kalbar Dansatbrimob Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Pemilu 2024

Nasional

Sat Samapta Polres Tana Toraja Intensifkan Patroli, Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif
PAGE TOP