Home / Uncategorized

Senin, 20 Januari 2025 - 19:28 WIB

Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu IRT di Rumahnya Jln Rajawali Makassar

Kabiro Kota Makassar

Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu IRT di Rumahnya Jln Rajawali Makassar

Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang ibu dua anak berinisial SA (34). Korban ditemukan meninggal dunia seorang diri di rumahnya yang berlokasi di Jalan Rajawali Lorong 13, Kelurahan Penambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Sabtu (18/1/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Senin (20/1/2025). Pelaku berinisial RL (18) berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mariso.

Baca Juga :  Tokocrypto Tingkatkan Pemahaman Kripto di Kalangan Generasi Muda Indonesia

Kombes Pol Arya menjelaskan bahwa pelaku RL teridentifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, hanya RL yang terlihat melintas di jalan menuju rumah korban. Penangkapan pelaku semakin mudah dilakukan karena ia masih mengenakan pakaian yang sama seperti dalam rekaman CCTV saat kejadian.

Menurut keterangan Kombes Pol Arya, pelaku memasuki rumah korban karena mendapati pintu rumah terbuka. Saat itu, korban tengah tertidur, dan pelaku melihat dompet berisi uang sebesar Rp300 ribu di dekatnya. Setelah mengambil dompet, korban sempat terjaga.

“Pelaku kemudian mencekik korban. Ia juga memukul korban hingga menyebabkan lebam di bagian mata. Tidak berhenti di situ, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” jelas Kombes Pol Arya.

Baca Juga :  Ketahui Masalah Keuangan Timbul dalam Rumah Tangga

Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan.

Lanjut Kapolrestabes Makassar, diketahui uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika, dan hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kabiro kota Makassar. Jumriati

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

KAI Daop 1 Jakarta Bersinergi dengan Pemkot Jakarta Barat, Tertibkan Bangunan Liar Demi Kawasan Bersih dan Aman

Uncategorized

GAM TANTANG KAPOLDA SULSEL SEGERA PERIKSA PUTRI DAKKA ATAS DUGAAN KASUS SUPSIDI UMROH DAN SUPSIDI HP, IPHONG

Uncategorized

Android OS APK və iOS 2024 üçün Pin-Right up Gambling quraşdırma Tətbiqini aşağı yükləyin

Uncategorized

GALAXY IN MOTION: Weekend Seru Bareng Komunitas di Grand Galaxy Park

Uncategorized

BRI KCP Pramuka Berpartisipasi dalam Kegiatan Tahunan “Mancing Mania” Bersama Manajemen Green Pramuka

Uncategorized

Bisakah Keuntungan Reksa Dana Online Digunakan untuk Pensiun?

Uncategorized

Strategi Manipulasi Pasar ala Whale Kripto yang Wajib Dipahami

Uncategorized

Автомотолотерея «Российское игра»: хозяйничала забавы, варианты билетов, а как получить аржаны
PAGE TOP