Home / daerah

Senin, 12 Mei 2025 - 21:36 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Semakin Marak di Kapuas Hulu, Tim Gabungan Investigasi Temukan Fakta Lapangan

Guproni

Apinusantara.com- Kapuas Hulu, Kalimantan Barat- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin meluas di sepanjang Sungai Kapuas, khususnya di wilayah Desa Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi masyarakat dan laporan yang diterima beberapa redaksi media nasional pada Jumat (9/5), aktivitas ilegal ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang pria berinisial SO.

Merespons laporan tersebut, Tim Investigasi Gabungan dari awak media dan aktivis lingkungan segera melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (10/5). Setibanya di Desa Seberuang, tim mendapati fakta adanya sejumlah aktivitas tambang emas ilegal yang aktif beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kapuas. Temuan ini membantah pernyataan aparat penegak hukum (APH) setempat yang selama ini menyatakan bahwa tidak terdapat aktivitas PETI di wilayah tersebut.(12/05/2025).

Dari hasil investigasi di lapangan, sejumlah pekerja tambang menyebut nama inisial SO sebagai pengepul sekaligus koordinator lapangan kegiatan penambangan ilegal ini. Namun, upaya tim untuk menelusuri keberadaan SO tidak membuahkan hasil karena masyarakat sekitar enggan memberikan informasi atau kontak yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pimpin Apel pagi Kapolresta Pontianak , tekankan Profesionalisme dan Kekompakan Personel dalam bertugas

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta potensi konflik sosial di daerah tersebut.

Payung Hukum dan Ancaman Pidana
Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas PETI berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pencemaran air sungai dan perusakan habitat.

Hingga rilis ini diterbitkan, tim investigasi masih terus mengumpulkan data, dokumentasi, serta melakukan upaya komunikasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah Kapuas Hulu. Namun sangat disayangkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat berwenang, baik dari tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.

Baca Juga :  Kapolres Maros Ucapkan Selamat dan Sukses Pelaksanaan MTQ Ke-34 Tingkat Provinsi Sulsel

Kami menyerukan kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini, serta memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar Sungai Kapuas.

Bukti Visual di Lapangan
Salah satu dokumentasi yang berhasil diperoleh oleh tim investigasi menunjukkan keberadaan sejumlah ponton tambang emas ilegal di atas Sungai Kapuas, terekam pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 08:08 WIB. Lokasi tersebut berada di koordinat 49N 599062 50333, Desa Seberuang, Kecamatan Semitau. Gambar memperlihatkan struktur ponton dan aktivitas di sekitar lokasi yang diduga digunakan untuk praktik penambangan tanpa izin. Bukti ini mengonfirmasi keterangan masyarakat dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dan kelalaian pengawasan dari aparat penegak hukum setempat.

Sumber :Mimi ,Anto Tim Gabungan Investigasi Media & Aktivis Lingkungan

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Pastikan Logistik Aman, Polres Lebak Amankan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

daerah

Sat Lantas Polres Melawi Mengamankan Arus Lalu Lintas di Ruas Jalan Provinsi Nanga Pinoh Sintang Desa Pemuar Akibat Longsor

daerah

Satbrimob Polda Kalbar Patroli Gabungan Dalam Mencegah Segala Bentuk Tindak Kejahatan Dibulan Suci Ramadhan

daerah

Laksanakan Cek Kesehatan Polres Sintang, Cegah Terjadinya Fatalitas

daerah

Polresta Pontianak Serahkan Kasus Kekerasan Seksual Anak ke Polda Kalbar, Penyidikan Dilanjutkan

daerah

Aksi Massa ke PN Bandung ditunda, Forwatu Banten Siap Geruduk Polda Jabar jika Pegi Setiawan Tak dibebaskan

daerah

Luar Biasa Kades Desa Banjarsari Realisasikan Jalan Rabat Betonisasi Dari Anggaran DD 2024

daerah

Polda Kalbar dan LBH Herman Hofi Tinjau Sengketa Lahan 21 Tahun di Kubu Raya, Diduga Libatkan Mafia Tanah
PAGE TOP