Home / Uncategorized

Senin, 24 November 2025 - 09:52 WIB

Daop 1 Jakarta Kembali Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di JPL 78 Stasiun Bekasi

Admin

Tingkatkan Kepatuhan Pengendara, Kurangi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 78 Stasiun Bekasi, pada Sabtu (22/11).

Kegiatan ini melibatkan Assistant Manager Internal Humas Daop 1 Jakarta Radhitya Mardika Putra, Kepala Stasiun Bekasi Wiseno beserta Tim Pam, Tim Humas, serta komunitas Railfans Sadulur Spoor. Rangkaian acara diawali dengan safety briefing yang dipimpin oleh Radhitya, yang menekankan pentingnya menjaga keselamatan pribadi selama kegiatan berlangsung.

“Karena pada dasarnya kita bersama-sama memberikan sosialisasi keselamatan pada pengendara untuk tidak menerobos pintu perlintasan sebidang, maka kita juga harus menjaga keselamatan diri,” tegasnya.

Baca Juga :  Smart Airport Premium Service dari Krakatau IT dan IAS Hospitality

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa pada kegiatan tersebut, para peserta melakukan sosialisasi secara langsung dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan serta menyampaikan orasi kepada pengguna jalan yang melintas. Edukasi diberikan secara persuasif, mengingatkan pengendara untuk berhenti sejenak, melihat kondisi kiri dan kanan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Ditambahkannya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 114 telah diatur bahwa setiap pengendara wajib berhenti ketika sinyal kereta api berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau ketika kereta api akan melintas.

Baca Juga :  Telkom Bekali Talenta Digital dengan Skill AI & Sertifikasi Gratis di Acara LEAPX Edisi Pertama

“UU ini menegaskan bahwa mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban pengguna jalan demi terciptanya keselamatan bersama. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.

Melalui sosialisasi ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap kesadaran pengendara terkait pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang semakin meningkat. “Dengan meningkatnya kepatuhan, perjalanan kereta api maupun aktivitas pengguna jalan diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sertijab Kasi Datun Kejari Sinjai: Fry Harmoko Beralih Tongkat Estafeta kepada Andi Nurfitriani

Uncategorized

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Keadaan Darurat, KAI Daop 8 Surabaya dan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Gelar Simulasi dan Evaluasi Manajemen Tanggap Darurat

Uncategorized

Holding Perkebunan Nusantara Dorong UMKM Naik Kelas, PTPN IV PalmCo Gelar Pelatihan Busana Premium Berbasis Wastra

Uncategorized

Dukung Hobi Touring Motor, BRI Finance Tawarkan Solusi Pembiayaan Ramah Kantong Untuk Para Bikers

Uncategorized

Kabar Baik untuk Warga Bekasi! English 1 Akan Segera Buka Center Baru di Jatiasih

Uncategorized

HMJ Farmasi Poltekkes Makassar Bangun Jiwa Sosial dan Profesionalisme Mahasiswa Lewat Aksi Kesehatan di Manggala*

daerah

Naas,,,Gadis Cantik Tewas di Tempat Saat Terjadi Kecelakaan

Uncategorized

Senyum di Tengah Perjuangan Melawan Penyakit Kritis Bersama Siswa BINUS SCHOOL Simprug dan Make-A-Wish® Indonesia
PAGE TOP