Home / daerah

Jumat, 15 Maret 2024 - 21:43 WIB

Diduga Galian Tanah Didesa Mekarsari Tidak Berizin

Guproni

Lebak, – Apinusantara.com

Aktivitas galian tanah di kabupaten lebak khusuanya di desa mekarsari kecamatan rangkasbitung masih tetap beroprasi, walaupun menurut tataruang wilayah tersebut merupakan zona industri bukan zona pertambangan. Hal ini membuat sebuah dilema, karena bagaimanapun tidak mungkin proses izin galian C dilakukan karena bertentangan dengan regulasi yang ada.

Jika dikaitkan dengan hasil pemanfaatan tanah urug untuk kepentingan pertanian maka seharusnya dinas terkait yang membidangi pertanian perlu diajak kompromi. Segudang alasan untuk apapun maka regulasi yang menumpuk hasil produk legislatif maka sejumlah aturan harus dijalani tanpa kompromi.

Hal itu dikatakan Ohim Risdianto, Ketua Umum Gema Nasional Indonesia (GNI) dalam kesempatan bicaranya, dirinya akan terus melakukan upaya hukum demi tegaknya supermasi hukum di Indonesia khususnya di Provinsi Banten.

Baca Juga :  Seorang Warga Dikabarkan Tenggelam di Sungai Ensayang, Kapolsek IPDA Eric: Upaya Pencarian Terus Dilakukan

Menurutnya, dalam UUD Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 161 Setiap orang yang menampung,
memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatannya,
pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,
SIPB atau izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal
105 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling banyak
Rp. 100.000.000.000,00 ( Seratus Milyar Rupiah ).

Lebih jelas lagi Ohim menerangkan jika penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, sebab buat apa hukum dibuat jika tidak ditegakan.

Baca Juga :  Pengamat :Menegaskan Agar LP Lebih Baik Lagi Memberikan Pembinaan Kepada Warga Binaannya

“Dalam kesempatan ini, saya ingin melakukan upaya untuk menegakan keadilan sesuai koridor hukum, karena jika hukum dapat dipermainkan oleh oknum pengusaha, maupun oknum pejabat penegak hukum maka tunggu kehancurannya,”tegasnya.

Ketua pengawas GNI Agus Kobra menambahkan, jika dalam waktu dekat dirinya beserta tim kuasa hukum akan melakukan advokasi jika diperlukan kita akan ke mabes polri untuk pelaporan khusus terkait pelanggaran hukum undang undang minerba.

“Ya kita akan mencoba untuk melakukan upaya hukum ke penegak hukum khususnya mabes polri terkait pelanggaran undang undang minerbanya,”terangnya. (tim)

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

APRI Kalbar Desak Pemerintah Tegas ke Cukong PETI, Bukan Hanya Buruh Tambang

daerah

Kapus KUB dan Kakanwil Kemenag Sulsel Duduk Bersama Tokoh Lintas Agama Bahas Strategi Pencegahan Konflik Keagamaan

daerah

Polda Kalbar Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa bersama PNPP Polda Kalbar

daerah

Polres Sekadu Gulung 4 Pekerja Penambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau

daerah

Ritual Adat Dayak “Nabo Padagi Ne Antanik” Jadi Forum Mediasi Warga dan PT BPK di Kubu Raya

daerah

Satbrimob Polda Kalbar Patroli Gabungan Dalam Mencegah Segala Bentuk Tindak Kejahatan Dibulan Suci Ramadhan

daerah

Satbrimob Kalbar Bagikan Takjil Depan Mako Kepada Pengunaan Jalan

daerah

Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP Kunker Presiden RI di Kalbar, Kapolda Kalbar Minta Personel Jalin Kolaborasi dan Soliditas Dengan Seluruh Pihak
PAGE TOP