Home / Nasional / Pemerintahan / Politik

Minggu, 26 April 2026 - 14:04 WIB

Diduga Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Dari Partai Gerindra Hanif Fauzi,SE Menggelapkan Mobil Partai Gerindra

Kabiro Kota Makassar

Apinusantra.My.id | Lampung Timur Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Partai Gerindra HANIF FAUZI,SE., MM diduga Terlibat dalam upaya menggadaikan Atau menggelapkan mobil inventaris partai gerindra di lampung timur, Jabung (29 Januari 2026)

Perkara ini mencuat sejak Pengurus Kecamatan partai Gerindra PAC kecamatan di konfirmasi oleh tim awak media melalui via watsap IMAH tidak merespon tim awak media 25 April 2026.

Mobil pick up bertuliskan logo Gerindra di gadai oleh atas nama ismail saleh dengan janji paling lama 2 bulan sejak tanggal 29 januari 2026.

Menurut dari salah satu sumber berinisial H Penerima gadai merasa takut karena mobil tersebut diduga mobil inventaris dan sampai sekarang belum di tebus.

Waktu gadai penggagai mengatakan vahwa mobil tersebut milik dewan berinisial H dari wilayah waway karya lampung timur.

Anggota dewan yang menggelapkan mobil inventaris partai dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi hukum pidana, sanksi etik, hingga sanksi internal partai.
Sanksi Pidana (Pasal KUHP)

Baca Juga :  Personil Polres Melawi Berjibaku Dengan Lumpur Saat Pendistribusian Logistik Pemilu

1. Perbuatan penggelapan mobil inventaris yang dikuasai oleh anggota dewan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa) atau Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan).

Penjara paling lama 4 tahun (Pasal 372) atau hingga 5 tahun jika dikategorikan penggelapan dalam jabatan.

Penahanan : Karena ancaman hukuman di atas 5 tahun, pelaku dapat ditahan oleh pihak kepolisian selama proses penyidikan.

Contoh Kasus : Oknum anggota DPRD yang menggelapkan atau menggadaikan mobil dapat dijerat pasal ini, seperti kasus yang sering terjadi di tingkat daerah.

2. Sanksi Etik (Badan Kehormatan DPRD) Selain hukum pidana, tindakan tersebut melanggar kode etik anggota dewan.

Proses : Badan Kehormatan (BK) DPRD akan melakukan sidang etik setelah menerima laporan dan bukti.

Baca Juga :  Polri Untuk Masyarakat : Bhabinkamtibmas Polsek Makale Donorkan Darah Bantu Pasien

Sanksi : Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tertinggi adalah pemberhentian sebagai anggota DPRD.

3. Sanksi Internal Partai Politik
Partai politik memiliki mekanisme sendiri untuk menangani kader yang melanggar disiplin.

Pemberhentian : Anggota dewan tersebut terancam dicabut keanggotaannya dari partai (dipecat).

PAW (Pergantian Antarwaktu) : Jika dipecat dari partai, anggota tersebut secara otomatis kehilangan kursi di dewan, yang dilanjutkan dengan proses PAW.

4. Penyelesaian Perdata
Partai dapat menuntut pengembalian aset atau ganti rugi atas nilai mobil yang digelapkan secara perdata, terlepas dari pidana penjara yang dijalani.

Bahkan sampai terbit nya pemberitaan nasional ini terbit dari pihak yang bersangkutan belum ada memberikan jawaban. ( Tim )

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Doorstop Kapolda Sulsel Terkait Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama*

daerah

Akhmad Jajuli dan Bakal Bacabup lainnya Yang Mendaftar ke PDIP, Jalani Wawancara

Hukum Dan Kriminal

Polres Takalar Pantau Harga Sembako dan Patroli Dialogis di Pasar Pattallassang Jelang Idul Fitri

daerah

Pengamat: Sinergi Pusat dan Daerah Jadi Alasan Rasional di Balik Manuver Politik Norsan

Nasional

Jumat Bersih dan Sehat, Kecamatan Ujung Tanah Dipusatkan di Kelurahan Cambaya

daerah

Polda Sulsel Tanam Jagung di Lahan 812 Hektar Pada Kuartal 1 Tahun 2026*

Pemerintahan

Amora Dental Care Resmi Dibuka di Makassar, Dinkes Apresiasi Peran Swasta Tingkatkan Kesehatan Gigi Masyarakat

daerah

Pemuda Buddhis Vihara Avalokitesvara Gelar Kebaktian Bersama Bahas Sumber Keberuntungan dan Kesialan
PAGE TOP