Home / daerah

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:41 WIB

Dua Bulan Pasca Penggerebekan Gudang Oli Palsu, Polda Kalbar Belum Tetapkan Tersangka, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak, Kalimantan Barat, Hampir dua bulan pasca penggerebekan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi peredaran oli palsu di Komplek Pergudangan Extra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, aparat penegak hukum Polda Kalbar belum juga menetapkan satu pun tersangka. Gudang yang digerebek pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu itu hingga kini menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.

Polemik kian memanas setelah beredar kabar adanya pemindahan sejumlah barang bukti dari dalam gudang yang telah dipasangi garis polisi (police line). Dugaan pemindahan barang bukti tanpa prosedur hukum ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar.

Penanganan hukum kasus dugaan oli palsu yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan merupakan cermin buram kegagalan penyidik Polda Kalbar dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang terorganisir,” ujar Herman dalam keterangannya kepada media, Rabu (30/7).

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana ZULFIKAR

Menurut Herman, pemindahan barang bukti dari lokasi yang disegel seharusnya hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sangat mendesak dan melalui mekanisme hukum yang ketat.

Pemindahan barang bukti dari gudang yang disegel harus mengantongi izin atau penetapan yang sah, serta wajib didokumentasikan secara cermat. Jika tidak, keaslian dan keabsahan barang bukti bisa terancam dan berpotensi tidak sah di pengadilan,” tegasnya.

Herman juga menilai pemindahan barang bukti tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar aturan dan bahkan bisa dikategorikan sebagai perintangan proses hukum (obstruction of justice). Ia mendorong penyidik Polda Kalbar untuk mengusut tuntas dugaan ini, sekaligus melibatkan kejaksaan dalam pengawasan.

Integritas barang bukti harus dijaga sesuai Pasal 233 KUHAP. Keterlibatan jaksa penting agar prosesnya transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.

Transparansi adalah kunci. Jika tidak ada kejelasan dan komunikasi resmi, hal ini akan menimbulkan keresahan serta memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.

Hingga kini, Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemindahan barang bukti dan progres penetapan tersangka. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak tebang pilih.

Kasus dugaan oli palsu ini tidak hanya menyangkut kejahatan ekonomi, tetapi juga menjadi ujian atas komitmen aparat dalam menjaga integritas penegakan hukum di Kalimantan Barat.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

PT.Samudra Banten Jaya (SBJ) Berikan Bantuan Berupa Material Bangunan Untuk Rehabilitas Jalan Akibat Tanah Longsor

daerah

Menko Pangan RI Bagikan Paket Beras dan Pastikan Stok Aman Jelang Ramadan di Makassar

daerah

Berani Sekali THM Buka Di Bulan Ramadhan dan Berlegal

daerah

OTT Oknum Wartawan di Pontianak Dinilai Timpang, Pengamat Hukum Desak Usut Dugaan Sawmill Ilegal

daerah

Warga Tuntut Penutupan Kandang Babi PT Sukses Abadijaya Sentosa di Singkawang, Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran HAM

daerah

Kinerja 100 Hari Norsan-Krisantus Dinilai Mulai Tunjukkan Hasil Positif, Pengamat Minta Publik Lihat Secara Komprehensif

daerah

Tim Jibom Satbrimob Sterilisasi Beberapa Gereja

daerah

Terlindas Truk Trailer Seorang Wanita Muda Pengendara Motor Tewas di Tempat
PAGE TOP