Home / Hukum Dan Kriminal

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:34 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Ketapang Ditangkap, Kasus Diusut Hingga Tuntas

Guproni

Apinusantara.com- Ketapang, Kalimantan Barat -Dua orang yang diduga sebagai dalang penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Bripka Carles, mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku akan segera diserahkan ke Polres Ketapang untuk penanganan lebih lanjut.

> “Terduga pelaku yang diamankan sebanyak dua orang. Hari ini akan segera dibawa ke Polres Ketapang untuk gelar perkara dan menentukan status hukum keduanya,” kata Carles saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dari Education Care Institute, menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang tak boleh dianggap enteng.

Baca Juga :  Viral! Kasus Penganiayaan Berat Anak di Sandai, Polda Kalbar Didesak Bertindak Tegas

> “Ini bukan sekadar soal fisik, tetapi juga soal luka psikologis yang mendalam dan bisa bertahan seumur hidup. Anak seusia DI sangat rentan secara mental. Kekerasan seperti ini dapat menimbulkan PTSD, kecemasan, perubahan perilaku, hingga trauma berkepanjangan,” tegas Herman.

Menurut Herman, tindakan brutal terhadap anak adalah kejahatan yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional, tanpa kompromi.

> “Pesan kami jelas: SERIUS tangani kasus ini! Jangan ada penyelesaian damai di luar hukum. Pelaku harus dituntut sesuai ketentuan pidana terberat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Latihan Pra Operasi Ketupat 2026, Polres Maros Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Personel

Lebih jauh, Herman menekankan pentingnya perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya.

> “Negara wajib hadir untuk memastikan korban dan keluarganya merasa aman, serta terlindungi dari segala bentuk intimidasi. Publik juga harus sadar bahwa kekerasan terhadap anak adalah musuh bersama yang harus dilawan,” tandasnya.

Saat ini, publik dan berbagai elemen masyarakat terus mengawal jalannya proses hukum. Tuntutan mereka satu: tidak ada ruang bagi penyelesaian damai yang mengabaikan keadilan. Kekerasan terhadap anak harus menjadi prioritas hukum untuk diberantas secara tuntas.

Sumber : Bripka Carles Kanit Reskrim Polsek Sandai

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Wujudkan Keamanan di Destinasi Wisata, Polsek Bantimurung Gelar Patroli dan Berikan Imbauan kepada Pengunjung

Hukum Dan Kriminal

Polres Takalar Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Jelang Idul Fit

Hukum Dan Kriminal

Polres Maros Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolsek Jajaran*

Hukum Dan Kriminal

Jelang Idul Fitri 1447 H, Polres Gowa Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Hukum Dan Kriminal

Polda Sulsel Gelar Buka Puasa Bersama TNI-Polri dan Forkopimda Sulsel, Dirangkaikan Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H/2026 M*

Hukum Dan Kriminal

Kapolda Sulsel Kunjungi Rumah Duka Bripda Dirja Pratama di Pinrang, Pastikan Penanganan Kasus Secara Transparan*

Hukum Dan Kriminal

Jukir Liar Ketok Tarif Rp. 30 Ribu Warga Resah Premanisme Berkedok Oknum Parkir Liar Ditanjung Duren Berujung Jual Beli Lahan Parkir Ilegal

daerah

SPBU 24.341.90 Lampung Tengah Jual Ke Pengecoran Minyak Jenis Solar BBM Bersubsidi Ilegal ( Mafia Minyak ) Diduga Dibekingi Oknum TNI
PAGE TOP