Home / Uncategorized

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:49 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Bahaya Aktivitas di Jalur Kereta Api

Admin

KAI Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur KA antara Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan, sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA.

Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami bahaya aktivitas di jalur kereta api (KA) mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta untuk terus menggencarkan kegiatan sosialisasi keselamatan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun mengganggu perjalanan KA di jalur aktif.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa masyarakat kerap terlihat berjalan kaki, bermain, bahkan menggunakan jalur KA sebagai jalan pintas.

“Hal ini sangat berisiko tinggi dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujar Ixfan.

Dalam sosialisasi tersebut, KAI Daop 1 juga memberikan edukasi mengenai larangan keras membuang sampah di jalur rel KA. Selain berdampak pada keselamatan operasional, sampah yang menumpuk di sekitar rel berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama saat musim kemarau.

Baca Juga :  Logistik Aceh Terus Menggeliat, Dua Kapal Sandar di Dermaga Pelabuhan Krueng Raya Pelindo

“Tumpukan sampah kering yang tersangkut di bantalan rel atau sekitar prasarana sangat mudah terbakar, terutama jika terkena puntung rokok atau percikan api dari gesekan logam,” ungkap Ixfan.

Ia menambahkan bahwa pembuangan sampah juga berdampak negatif terhadap kondisi prasarana KA, seperti:

1. Menyebabkan genangan dan tanah menjadi becek;

2. Menyumbat saluran air;

3. Menurunkan Track Quality Index (TQI), yaitu kualitas jalur KA;

4. Mengganggu aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) petugas dan perjalanan KA.

Ixfan mengingatkan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan termasuk pelanggaran hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Baca Juga :  Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif

“Kami mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan tidak melakukan aktivitas apapun di atas atau di sekitar jalur rel,” tegasnya.

KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen menjaga keselamatan pelanggan dan masyarakat sekitar. Untuk itu, kerja sama dari seluruh pihak sangat dibutuhkan. KAI juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta kepada petugas KAI atau aparat berwenang.

“Mari kita jaga lingkungan jalur KA agar tetap aman, bersih, dan bebas dari aktivitas yang membahayakan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Ixfan.

Melalui langkah sosialisasi dan pengawasan ini, KAI berharap tercipta perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

5 Dampak Tak Terduga yang Datang Kalau Konten Kamu Viral

Uncategorized

Libur Panjang Waisak, KAI Daop 8 Surabaya Tambah Perjalanan KA dari Stasiun Malang

Uncategorized

Ethereum Berpeluang ke $3,000 Jika Level Ini Tertembus

Uncategorized

Dukung Hangtuah Jakarta di Playoff IBL 2025, Nanovest Dorong Pertumbuhan Atlet dan Komunitas Basket Indonesia

Uncategorized

Jacquelle Hadirkan Cushion Tint – The New Era of Cushion Beauty!

Uncategorized

Jumat Curhat Polda Sulsel Serap Aspirasi Warga Moncongloe Bulu

Uncategorized

Ketidakpastian Data Nonfarm Payrolls Jadi Pemicu Volatilitas Emas

Uncategorized

Tiga Tahun Berturut-Turut Raih Penghargaan Nasional, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Rusdi Hartono Bukti Nyata Kepemimpinan Berintegritas*
PAGE TOP