Home / Uncategorized

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:43 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar

Admin

Kegiatan bersih lintas ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA, dari potensi gangguan seperti benda hingga tumpukan sampah di sekitar jalur Kereta Api.

Dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggelar kegiatan bersih-bersih jalur KA pada Rabu (21/5) dan Kamis (22/5). Kegiatan ini dilakukan di lintas Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan – Rajawali, tepatnya pada KM 3+400 hingga KM 1+400.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan lebih dari 100 personel, terdiri dari unsur manajemen Daop 1 Jakarta (Jalan Rel dan Jembatan, Listrik Aliran Atas/LAA, Polsuska, PAM Stasiun), serta didukung oleh TNI/Polri setempat, Lurah Pekojan, dan petugas PPSU.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan serta menormalisasi jalur KA dari sampah maupun benda-benda lain yang berpotensi mengganggu perjalanan KA. Kami ingin memastikan jalur KA benar-benar bebas dari hambatan demi keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Baca Juga :  Tampil Percaya Diri Sejak Dini di Hublife

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta upaya mencegah kejadian temperan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kebersihan, kerapian, dan estetika lingkungan sekitar jalur KA.

Ixfan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menempatkan barang di sekitar jalur KA.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur KA, demi mencegah potensi gangguan terhadap keselamatan perjalanan KA,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa sampah tersebut dikumpulkan dan akan diangkut menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) Gerbong Datar yang kemudian dipindahkan ke truk pengangkut sampah dan dibuang pada tempat pembuangan sampah yang ditentukan.

Ixfan mengingatkan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 178 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membangun atau meletakkan benda apa pun di jalur KA yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA.

Baca Juga :  Barisan Arak-Arakan Dewa Cap Go Meh Imlek 2025 Di Jl.Sulawesi Makassar Berlangsung Meriah

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 192,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 179 UU yang sama juga melarang segala aktivitas yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp250 juta berdasarkan Pasal 193.

Dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e juga melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

“KAI terus berkomitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Ixfan.

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sejarah Tomat: Dari Amerika Latin ke Meja Makan Dunia

daerah

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemkab Sidrap dan ISA–IKM–IPMI Makassar, Bahas Penguatan Ekonomi Daerah

Uncategorized

Perkuat Ketertelusuran Rantai Pasok Seafood, KOLTIVA Gabung Conservation Alliance for Seafood Solutions

Uncategorized

Crypto Narrative dan Masa Depan Kripto: Apa yang Bisa Kita Harapkan di 2025?

Uncategorized

Пинко Игорный дом Новый Диалоговый-Казино изо Щедрыми Скидками

Uncategorized

Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa di Indonesia 2025 Menjadi Ancaman Serius bagi Orang Asing

Uncategorized

Berdayakan Wirausaha Perempuan Secara Berkelanjutan, Pertamina Raih Penghargaan Bina UMKM Award

Uncategorized

Kapolres Takalar Pimpin Sertijab Kapolsek Mapsu, Tekankan Profesionalisme dan Sinergitas di Wilayah
PAGE TOP