Home / Uncategorized

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:53 WIB

KAI Kooperatif dalam Rangkaian Proses Hukum atas Insiden Magetan, Perkuat Mitigasi Keselamatan

Admin

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum atas insiden temperan antara KA 170 (Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto–Malang dan sejumlah kendaraan yang terjadi di perlintasan sebidang JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5).

“KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum dan/atau pihak berwenang lainnya. Selain itu Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji.

Ia juga menyampaikan duka cita kepada para korban dan keluarga atas kejadian yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka. Sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa, KAI melalui Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun juga telah menemui langsung pihak keluarga dan menjenguk beberapa korban yang masih dirawat.

Baca Juga :  4 Cara Mudah Memperbaiki Bel Rumah yang Rusak

Jalur di lokasi kejadian merupakan jalur ganda aktif dengan arus kereta dari dua arah yang beroperasi bergantian atau bersamaan dalam waktu berdekatan, sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh pengguna jalan.

KAI terus mengevaluasi aspek keselamatan di titik-titik rawan, termasuk penguatan SOP dan pemanfaatan teknologi pendukung untuk meningkatkan keamanan operasional.

Sebagai pengingat, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di setiap perlintasan, baik yang dijaga maupun tidak serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang merupakan pedoman keselamatan bagi para pengguna jalan.

KAI juga memperkuat kolaborasi dengan DJKA, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna menekan angka kecelakaan. Hingga 19 Mei 2025, terdapat 119 kasus kendaraan menemper kereta api—terdiri dari 62 kendaraan roda dua dan 57 kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Alumni Information Systems BINUS UNIVERSITY Sukses Berkarier di Perusahaan Teknologi Global

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Agus.

Untuk mencegah kecelakaan, KAI bersama para pemangku kepentingan telah menutup 309 perlintasan selama 2024. Sementara hingga Maret 2025, telah ditutup atau disempitkan 74 titik dari target 292 titik tahun ini.

“Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu “STOP” atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas—baru kemudian menyeberang,” tutup Agus.

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Menjelang Rilis NFP Malam Ini, Harga Emas Masih Bertahan di Jalur Bullish

Uncategorized

just what are sydney orgies?

Uncategorized

Mitra10 Luncurkan Mid Year Sale, Bahan Bangunan & Perlengkapan Rumah Super Hemat!

Uncategorized

Ingin Punya Bitcoin Tanpa Beli? Ini Cara Gratisnya di 2025

Uncategorized

Port Academy Sukses Selenggarakan Diklat TKBM di Kuala Semboja, Siapkan SDM Unggul

Uncategorized

Cell phone Clairvoyant Indication The best Trusted Cellular telephone Psychics

Uncategorized

Dukung POJK 19/2025, BRI Finance Siapkan Skema Pembiayaan Inklusif bagi UMKM

Uncategorized

Is Padel Core the Next Big Thing for Brands? Tren Marketing Gen Z Kini Merambah ke Lapangan
PAGE TOP