Makassar, 13 April 2026 – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Dr. Ir. H. Fathur Rahim, ST., MT, menghadiri kegiatan dialog kerukunan umat beragama sekaligus sosialisasi pendirian rumah ibadah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Wilayah Sulawesi Selatan, Senin (13/4/2026), di Makassar.
Kegiatan tersebut mengangkat tema penting tentang toleransi, kesetaraan, dan kerja sama antar umat beragama, serta dihadiri oleh berbagai tokoh agama dan pemangku kepentingan.
Turut hadir Sekretaris PGLII Andy Mulyadi,sekdis pariwisata Benyamin Turupadang S,STP,M,Si , Pembimas Kota Makassar Pdt. Merpati, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pdt. Ato, serta sejumlah tokoh agama dan perwakilan gereja di Kota Makassar.
Pentingnya Kerukunan dan Aturan Bersama
Dalam sambutannya, Fathur Rahim menyampaikan salam dari Wali Kota Makassar sekaligus menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah dan tokoh agama dalam menjaga harmoni sosial.
Ia menekankan bahwa Indonesia sebagai negara majemuk memerlukan aturan yang jelas dalam mengatur kehidupan beragama, termasuk dalam pendirian rumah ibadah.
“Negara menjamin kebebasan beribadah setiap warga. Namun, untuk mendirikan rumah ibadah, tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, agar tercipta ketertiban dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 hadir sebagai pedoman penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan ketertiban sosial di tengah keberagaman.
Proses dan Persyaratan Pendirian Rumah Ibadah
Dalam dialog tersebut dijelaskan sejumlah prosedur pendirian rumah ibadah, di antaranya:
Pengajuan permohonan kepada pemerintah daerah.
Melampirkan daftar minimal 90 pengguna rumah ibadah.
Dukungan minimal 60 warga sekitar.
Rekomendasi tertulis dari FKUB.
Persetujuan dari pemerintah setempat.
Selain itu, dijelaskan pula mekanisme alih fungsi bangunan, seperti ruko menjadi rumah ibadah, serta penggunaan sementara bangunan untuk kegiatan ibadah dengan izin terbatas.
Pemerintah Kota Makassar juga mendorong transparansi melalui pemasangan spanduk rencana pembangunan rumah ibadah selama periode tertentu guna memberikan ruang aspirasi masyarakat.
Toleransi Aktif Jadi Kunci
Fathur Rahim menegaskan bahwa toleransi tidak cukup hanya sebatas membiarkan, tetapi harus diwujudkan dalam sikap saling memahami dan menghargai.
“Toleransi aktif adalah memahami dan menghargai perbedaan, bukan sekadar membiarkan. Ini menjadi kunci utama dalam mencegah konflik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak persoalan yang muncul bukan karena aturan yang kurang, tetapi karena kurangnya komunikasi dan saling pengertian antar masyarakat.
Makassar Dinilai Semakin Harmonis
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Kota Makassar menunjukkan peningkatan signifikan dalam indeks kerukunan umat beragama. Bahkan, pada tahun 2026, Makassar disebut sebagai salah satu kota dengan tingkat kerukunan terbaik di Indonesia.
Hal ini, menurut Fathur Rahim, merupakan hasil kerja sama seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemerintah, dan organisasi keagamaan.
Peran FKUB dan Tokoh Agama
Perwakilan FKUB menegaskan pentingnya peran lembaga tersebut sebagai wadah dialog, penyalur aspirasi, serta mediator dalam menyelesaikan persoalan keagamaan.
Selain itu, tokoh agama juga diingatkan untuk memastikan legalitas lahan dalam pendirian rumah ibadah, guna menghindari konflik di kemudian hari.
Harapan ke Depan
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Makassar.
Dengan komunikasi yang intensif, dialog rutin, serta kepatuhan terhadap aturan, diharapkan kehidupan beragama di Makassar tetap harmonis, damai, dan saling menghormati.
“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan jika kita mengedepankan dialog, saling menghargai, dan bekerja sama,” tutup Fathur Rahim.
Penulis jumriati Editor media apinusantara my Id








