Home / Nasional / Pemerintahan

Kamis, 2 April 2026 - 18:26 WIB

Kuasa Hukum PT Dua Kuda Indonesia Ungkap Kejanggalan Status Kreditur dan Dugaan Dokumen Palsu dalam Perkara Kepailitan

Kabiro Kota Makassar

JAKARTA – Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia bersama perwakilan direksi perusahaan menyampaikan pernyataan tegas usai mengikuti Rapat Kreditur Pertama yang digelar hari ini. Dalam rapat tersebut, kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan terkait status kreditur pemohon serta dugaan penggunaan dokumen tidak valid dalam permohonan PKPU.

Kuasa hukum menegaskan kehadiran pihaknya sebagai bentuk itikad baik dan komitmen menjalankan proses hukum secara profesional. Perusahaan induk PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di bursa efek Tiongkok, wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi dan diaudit auditor independen.

“Berdasarkan hasil audit independen serta keterbukaan laporan keuangan selama bertahun-tahun, tidak terdapat permasalahan utang sebagaimana yang dituduhkan dalam permohonan PKPU,” ujar Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Makassar Rezeki Nur Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Mamajang Tahun 2026

Pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa dokumen dan data yang digunakan dalam proses PKPU tidak valid, bahkan diduga mengandung bukti-bukti palsu. Atas temuan ini, kuasa hukum telah melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. PT Dua Kuda Indonesia juga mengajukan permohonan kasasi setelah mengantongi bukti baru yang dinilai krusial. Terungkap bahwa kreditur pemohon justru memiliki kewajiban utang kepada PT Dua Kuda Indonesia, bukan sebaliknya. Selain itu, kreditur pemohon diketahui tidak memiliki badan usaha atau entitas resmi di Indonesia, sehingga mempertanyakan legal standing-nya.

Dalam perkara serupa di Tiongkok dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, putusan justru memenangkan PT Dua Kuda Indonesia. “Atas dasar fakta tersebut, menjadi jelas bahwa pihak yang seharusnya berkedudukan sebagai debitur adalah kreditur pemohon itu sendiri,” ujar Ahid Syaroni, S.H., CPArb., tim kuasa hukum.

Baca Juga :  Natal Oikumene 2025 di Polres Tana Toraja, Wujudkan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

PT Dua Kuda Indonesia berharap Mahkamah Agung memberikan putusan objektif dan adil dengan mempertimbangkan fakta hukum lintas yurisdiksi. Sejumlah media di Tiongkok dan internasional mulai menyoroti proses peradilan di Indonesia, mengingat tiga putusan memenangkan PT Dua Kuda Indonesia, sementara pemohon terbukti memiliki utang signifikan kepada perusahaan tersebut.

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Musrenbang Kecamatan Tamalate 2026 Bahas Prioritas Infrastruktur, Lingkungan, dan Kualitas Hidup Warga

Nasional

H.Akhmad Jajuli Bakal Calon Bupati Lebak Ambil Formulir Pendaftaran Ke PPP dan PKS

daerah

Grand Opening Klinik L’Viors Cabang Makassar Resmi Dibuka, Hadirkan Beragam Promo Spesial

Hukum Dan Kriminal

Pastikan Keamanan Wilayah, Perintis Presisi Polres Gowa Sambangi UMKM dan Pos Pam Ketupat 2026

Hukum Dan Kriminal

Humanis di Jalan Raya, Satlantas Polres Takalar Tegakkan Disiplin Lalu Lintas Lewat Gatur Persuasif

daerah

Konsolidasi DPD Perindo Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan Serahkan THR kepada Kader

Nasional

Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas di Sumbar Kawal Program Prioritas Presiden dan Kebebasan Pers

daerah

Aksi Cabul Terhadap Lima Bocah Laki-laki, Pemuda Ini Dijerat Pasal Perlindungan Anak
PAGE TOP