Home / daerah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kubu Raya Rawan Jadi Pintu Masuk Barang Ilegal, Pengamat Desak Penataan Pergudangan Dipercepat

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak Kalbar – Kebutuhan untuk menata ulang sistem pergudangan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dinilai sudah masuk tahap mendesak. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut keterlambatan pemerintah daerah dalam mengatur zona pergudangan telah membuka celah lebar bagi peredaran barang ilegal di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak tersebut.

“Penataan pergudangan bukan sekadar soal estetika tata ruang, tapi menyangkut kontrol negara atas aktivitas ilegal seperti penyimpanan narkoba, senjata api, barang tanpa izin edar, hingga selundupan,” ujar Herman, yang juga dikenal sebagai salah satu Tim Inti Pemekaran Kabupaten Kubu Raya.(5/7).

Herman menilai posisi geografis Kubu Raya yang strategis di jalur distribusi Kalimantan Barat berpotensi besar dijadikan titik transit peredaran barang terlarang. Karena itu, ia mendesak Pemkab Kubu Raya segera menata ulang zona pergudangan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW 2019–2039.

Baca Juga :  Puluhan Organ Relawan Paslon 02 Prabowo Gibran Sepakat Bahwa Kerja Belum Tuntas

“Langkah ini harus sejalan dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tegasnya.

Namun penataan zona saja dianggap belum cukup. Herman menekankan pentingnya pengawasan terpadu lintas sektor, melibatkan Dinas Perdagangan, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021.

“Tim terpadu ini harus bertugas memeriksa legalitas usaha, izin edar, dokumen kepabeanan, serta melakukan inspeksi fisik langsung di lapangan,” ujarnya.

Herman pun mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan distribusi barang telah diatur dengan sanksi tegas dalam Pasal 106 UU Perdagangan No. 7/2014, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku yang menyimpan dan mengedarkan barang ilegal.

Baca Juga :  Pengamat Desak Pemkot Pontianak Bongkar Billboard Ilegal: Ancaman Nyata bagi Keselamatan Publik

“Pasal 47 UU Perdagangan juga memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran barang. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penertiban,” imbuhnya.

Ia berharap Pemkab Kubu Raya tidak hanya berhenti pada wacana penataan, tetapi segera mengambil langkah konkret demi menjaga keamanan, stabilitas ekonomi, dan kedaulatan hukum di wilayah perbatasan ini.

“Jangan sampai Kubu Raya menjadi pintu masuk bebas bagi barang ilegal hanya karena pemerintah lamban bertindak,” pungkasnya.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Ketua Yayasan Tau Mattuju Luwu Hadiri Pengukuhan Asosiasi Bahasa Jepang Sulsel

daerah

APRI Kalbar Desak Pemerintah Tegas ke Cukong PETI, Bukan Hanya Buruh Tambang

daerah

Kesbangpol Kota Makassar Buka Munas IKA SMAGA 1960–2025 di Hotel Mercure Makassar 

daerah

Kasus Sengketa Lahan Antara PT CMI Vs PT PBI Pengadilan Negri Ketapang Gelar Sidang Lapangan

daerah

Patroli SAR Jajaran Satbrimob Polda Kalbar Mengantisipasi Jatuhnya Korban Akibat Banjir

daerah

Polres Maros Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan dan Penghargaan Personel

daerah

Investigasi Tuntas: Polda Kalbar Nyatakan PT EJM dan PT ANTAM Bersih dari Pelanggaran

daerah

Penetapan Tersangka HN Oleh Kejati Kalbar dalam Kasus Hibah Gereja GKE di Sorot Kusa Hukum
PAGE TOP