Home / Hukum Dan Kriminal / Pemerintahan

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:25 WIB

Motor Pajangan Digondol Pelaku, Jatanras Polres Maros Bergerak dan Berhasil Mengungkap

Kabiro Kota Makassar

Maros – Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kantor PT Nusantara Surya Sakti, Kabupaten Maros.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA di kantor PT Nusantara Surya Sakti yang beralamat di Jalan Dr. Ratulangi No. 77 B, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

Pelaku diduga merusak kunci gembok pintu depan kantor dan mengambil satu unit sepeda motor pajangan (display) jenis Honda Beat Sporty CBS Spion Plus warna hitam tahun 2025. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Maros.

Baca Juga :  *Personel Polres Maros Terima Penghargaan Kapolda Sulsel Atas Aksi Heroiknya Dalam Melindungi Masyarakat*

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Polres Maros melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Dari hasil pengembangan, pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R alias Aco (25) di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antarunit.

“Setelah menerima laporan, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel. Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar AKP Ridwan, Minggu (8/2/2026).

Baca Juga :  Polsek Galesong Selatan dan Bhayangkari Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadan

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui membeli sepeda motor tersebut dari seseorang berinisial A dengan harga Rp2.000.000.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Jumriati

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Tim Macan Raya Bekuk Pelaku Curanmor di Kubu Raya dalam Waktu Kurang dari 48 Jam

daerah

Diduga Terindikasi Gudang Penampungan BBM Solar Bersubsidi

Nasional

AMSC Gelar Latihan Pemula Air Rifle di Lapbak Arhanud Korpasgat, Dorong Regenerasi Atlet Menembak

Hukum Dan Kriminal

Pengamat Desak Polda Kalbar Bertindak Cepat dan Ilmiah Tangani Kasus Oli Ilegal Diduga Palsu di Kubu Raya

Hukum Dan Kriminal

APRI Soroti Maraknya Galian C Ilegal di HGU Perkebunan Sawit Kalbar: Rugikan Negara, Langgar Hukum

Nasional

Akademisi Asal Kodingareng Sardi Dorong BUMKEL Berbasis Partisipasi Warga*

daerah

Peresmian SPPG Polri Serentak, Polres Pelabuhan Makassar Resmikan Gedung SPPG dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Nasional

Pasar Murah Kelurahan Timongan Lompoa Disambut Antusias Warga
PAGE TOP