Home / Nasional

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:36 WIB

Paulina Klarifikasi Tudingan dan Harap Media Jaga Profesionalisme dalam Pemberitaan

Husaeri

Apinusantara.com – LANDak, KALIMANTAN BARAT, 5 Juni 2025 – Paulina, Manajer SPBU 64.783.03 yang berlokasi di Jalan Raya Pulau Bendu Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Paulina dalam klarifikasi kepada awak media pada 5 Juni 2025.

Menurut Paulina, tudingan yang menyebut adanya dugaan penyelewengan BBM di SPBU yang dikelolanya adalah tidak berdasar. “Kami sudah melaksanakan semua prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPMIGAS dan Pertamina, yang merujuk pada Undang-Undang dan aturan yang berlaku. Penyaluran BBM ini kami lakukan demi kebutuhan masyarakat, petani, pekerja lainnya, serta masyarakat pedalaman yang memang memiliki rekomendasi sebagai sub-penyalur,” kata Paulina.

Baca Juga :  Kaperwil Apinusantara.my.id Jumriati Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 5 April 2026

Paulina juga menekankan bahwa kendaraan mobil pikap yang diduga digunakan untuk menyelewengkan BBM sebenarnya adalah milik petani masyarakat pedalaman yang telah terdaftar resmi. “Kendaraan tersebut sudah diregistrasi oleh tim pengawasan dari Pertamina, BPMIGAS, dan pihak terkait. Ini agar kami tidak dianggap menyalahi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyampaikan harapan agar rekan-rekan media tetap memegang teguh prinsip profesionalisme dan menjaga kondusifitas dalam pemberitaan. “Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu menjaga ketenangan publik, jangan sampai pemberitaan yang tidak sesuai fakta memicu kegaduhan. Mari kita bangun kebersamaan, memberikan kecerdasan kepada masyarakat demi kesejahteraan ekonomi mereka, kebutuhan keluarga, dan biaya pendidikan anak-anak generasi penerus bangsa,” tegas Paulina.

Baca Juga :  *Bidkeu Polda Sulsel Gelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK*

Pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan resmi atas pemberitaan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan kaidah jurnalistik. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Paulina mengingatkan pentingnya media untuk mengutamakan keberimbangan dan verifikasi dalam setiap informasi yang disampaikan kepada publik.

Sumber: Paulina
Manajer SPBU 64.783.03
Jalan Raya Pulau Bendu Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Hadir Pada Kegiatan Car Free Day, Polres Tator Beri Aman

Nasional

Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Rapat Perdana Sebagai Menko Polkam ad Interim

Hukum Dan Kriminal

Bangunan Dimanfaatkan, Pembayaran Tak Ada: Penghentian Kasus Aice Dipersoalkan Pelapor*

daerah

Owner Losari Beach Ir. Arwan Tjahjadi Hadiri Perberkahan Akhir Tahun 2025 Yayasan Buddha Indonesia di Makassar

Hukum Dan Kriminal

Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 133 Kendaraan dalam Operasi Knalpot Brong Jelang Ramadan 1447 H

Hukum Dan Kriminal

Kapolda Sulsel Hadiri Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 kepada KNKT*

daerah

Kapolres Maros dan Bupati Maros Laksanakan Tarawih Perdana di Masjid Al Markaz

Nasional

Menko Polkam: Pemerintah Siagakan Tim Darurat untuk Antisipasi Gelombang Tsunami
PAGE TOP