Home / daerah

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:19 WIB

Pelaku PETI Inisial DT Diduga Kebal Hukum, Warga Sintang Tagih Ketegasan Aparat

Guproni

Apinusantra.com – Sintang, Kalimantan Barat | 16 Agustus 2025, Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengancam akan “melibas” praktik pertambangan ilegal (PETI), cukong, serta oknum aparat yang membekingi bisnis tersebut, kembali menggema di tengah maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Pidato tegas Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8), menjadi viral di berbagai kanal media sosial. “Tidak ada tempat bagi penjarah sumber daya alam bangsa. Para cukong, beking, maupun oknum yang bermain akan kami libas. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan,” tegas Presiden.

Namun, di lapangan, warga Sintang justru menyoroti lemahnya penegakan hukum. Aktivitas PETI masih berlangsung terang-terangan di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang. Investigasi wartawan, Sabtu (16/8), mendapati mesin dompeng dan aktivitas tambang beroperasi tanpa hambatan.

Baca Juga :  Pembimas Buddha Sulsel Kawal Aksi Nasional Tanam Pohon Permabudhi Dukung Agenda Global PBB*

Sejumlah warga menuturkan praktik ilegal ini sudah berlangsung lama. Mereka menyebut seorang pelaku berinisial DT kerap muncul sebagai aktor dominan dalam operasi tambang, bahkan disebut tidak gentar dengan aparat penegak hukum karena merasa telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat penegak hukum (APH).

“Sudah bertahun-tahun di sini, tidak pernah ada tindakan. Orang-orang bilang si DT itu kebal karena ada beking. Kalau begini terus, kami khawatir hukum hanya tajam ke bawah,” ujar salah satu warga Mengkurai yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melanggengkan praktik PETI semakin menguatkan keresahan masyarakat. Warga menagih janji Presiden agar aparat daerah, khususnya Polda Kalimantan Barat, segera turun tangan menertibkan aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

Baca Juga :  Polisi Berbagi, Polsek Nanga Mahap Serahkan Bansos

Sebagai dasar hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan: setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kalau Presiden sudah bicara keras, kami ingin melihat aksi nyata aparat di lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena negara dianggap kalah oleh pelaku tambang ilegal,” tegas seorang tokoh masyarakat Mengkurai.

Kasus DT dan maraknya PETI di Sintang kini menjadi ujian serius terhadap komitmen pemerintah pusat dalam memberantas mafia tambang beserta beking aparat nakal di daerah.

Sumber: Warga Masyarakat Sintang
Editor: Birong Hutagaol

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Dugaan Pelanggaran SOP Penagihan oleh Oknum Leasing di Kubu Raya Diduga Langgar Etika dan Aturan Hukum

daerah

Anniversary RPW: Satu Hati Satu Langkah Merajut Asa Menuju Baitullah

daerah

Polres Singkawang Masih Menggelar Seleksi Penerimaan Terpadu Untuk Calon Anggota Polri T.A 2024

daerah

Personil Polresta Pontianak Amankan Pelaku Penjualan Arak Putih Tanpa Izin

daerah

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

daerah

Kompensasi Ditolak, Warga Sepuk Laut Siap Gugat PT PAL

daerah

Aksi Massa ke PN Bandung ditunda, Forwatu Banten Siap Geruduk Polda Jabar jika Pegi Setiawan Tak dibebaskan

daerah

Rotasi Strategis Di Polres Pelabuhan Makassar : Tiga PJU Dan Satu Kapolsek Resmi Sertijab
PAGE TOP