Home / Hukum Dan Kriminal

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda

Guproni

Apinusantara.com – Pontianak Kalimanatan Barat ,17 Agustus 2025 – Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas pemilik, pembeli, dan pengangkut CPO diduga ilegal yang terungkap belum lama ini di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menegaskan, semua pihak dalam rantai perdagangan CPO ilegal sama-sama melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.

“Baik pemilik, pembeli, maupun pengangkut, semuanya terlibat kejahatan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Aidy, Kamis 14 Agustus 2025.

Temuan angkutan CPO diduga Ilegal itu terjadi di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Jalan Trans Kalimantan. CPO diduga ilegal milik DS, warga Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, diangkut menggunakan mobil tangki milik DD menuju gudang SB. PW GNPK RI memastikan seluruh pelaku harus dijerat sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Patroli Blue Light Warnai Malam Takalar, Polisi Jaga Keselamatan Pengguna Jalan

Aidy menjelaskan, pelaku dapat dikenakan:

• Pasal 480 KUHP (penadahan) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun bagi yang membeli, menyimpan, atau mengangkut barang hasil kejahatan.
• Pasal 481 KUHP jika perbuatan itu menjadi kebiasaan atau mata pencaharian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
• Pasal 362 KUHP (pencurian) bagi pemilik yang menguasai CPO tanpa hak, ancaman 5 tahun penjara.
• Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk pelaku yang memperdagangkan CPO tanpa izin resmi, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
• Pasal 102 UU Kepabeanan jika CPO ilegal melintasi perbatasan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dalam kasus yang merugikan negara atau BUMN, pelaku juga bisa dijerat UU Tipikor, dengan hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Baca Juga :  Residivis Pembunuhan Gasak Truk Ekspedisi, Polisi Ringkus dalam Dua Jam

PW GNPK RI Kalbar mendorong Polda Kalbar mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk kemungkinan adanya jaringan gudang CPO ilegal di berbagai lokasi.

“Kami ingin semua aktor CPO ilegal di Kalbar diungkap dan diproses. Jangan ada tebang pilih,” tegas Aidy.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak pihak terkait dalam proses penanganan kasus ini dari awal sampai saat ini, (17/8) Redaksi media juga menunggu hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari pihak pihak yang meras diberitakan sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999.

Sumber : Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy,

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Ramadan Penuh Berkah, Bharaduta Dermaga Polres Pelabuhan Makassar Bagi Takjil dan Bukber

daerah

Kapolsek Jelaskan Kronologisnya Kasus Lakalntas Yang Menelan Korban Jiwa

Hukum Dan Kriminal

Sosok Iptu Nasrullah Muntu, Polisi Berprestasi yang Dikenal Taat Beragama dan Berjiwa Sosial

Hukum Dan Kriminal

Gotong Royong Bersihkan Irigasi, Bhabinkamtibmas Sabintang Perkuat Sinergi dan Kamtibmas Warga

Hukum Dan Kriminal

Terkait Penganiayaan dan Pengeroyokan Oleh Oknum Satpol PP. Ketua MPC PP Kota Serang Instruksikan Anggotanya Menahan Diri

Hukum Dan Kriminal

Dukung Swasembada Jagung Nasional, Kapolres Maros Dampingi Kapolda Sulsel Tanam Jagung di Tompobulu

Hukum Dan Kriminal

Wakapolda Sulsel Buka Audit PNBP dan BLU oleh Itwasum Polri T.A. 2026*

Hukum Dan Kriminal

Kapolres Gowa Dampingi Peninjauan Kapolda Sulsel di Pos Terpadu Minasamaupa
PAGE TOP