

Makassar, 9 April 2026 — Kantor Hukum MLS & Partner menyoroti sikap penyidik Unit 3 Subdit 2 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan yang dinilai tidak profesional. Sorotan ini muncul setelah gelar perkara khusus yang telah dijadwalkan sebelumnya batal dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.
Gelar perkara khusus tersebut sebelumnya telah diajukan secara resmi oleh pihak MLS & Partner dan telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/4) sekitar pukul 09.00 WITA. Undangan resmi bahkan telah disampaikan kepada para pihak terkait, termasuk pemohon yang hadir secara kooperatif sesuai jadwal.
Namun, pelaksanaan gelar perkara itu secara tiba-tiba ditunda dan tidak dilaksanakan. Pihak pemohon mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari penyidik terkait pembatalan tersebut.
Direktur MLS & Partner, Mualimunsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan konfirmasi kepada staf pengawasan penyidikan (Wassidik). Dari hasil konfirmasi tersebut, diketahui bahwa penyidik yang menangani perkara tidak berada di tempat.
“Kami mencoba konfirmasi ke staf Wassidik soal tidak jadinya gelar perkara khusus ini, dan disebutkan bahwa penyidik tidak ada,” ujar Mualimunsyah kepada wartawan.
Lebih lanjut, pihaknya bersama staf Wassidik juga melakukan pengecekan langsung ke ruang Unit 3 Subdit 2 Jatanras. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun penyidik berada di ruangan tersebut.
“Staf Wassidik dan tim kami ikut mengecek langsung di ruang penyidik. Memang tidak ada orang di sana,” tegasnya.
Mualimunsyah menambahkan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur resmi dalam pengajuan gelar perkara khusus, mulai dari pengiriman surat permohonan yang dilengkapi dengan surat kuasa hingga keluarnya undangan resmi dari Bagwasidik Ditreskrimum kepada para pihak.
Menurutnya, ketidakhadiran penyidik dalam forum resmi tersebut mencerminkan sikap yang tidak profesional dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam proses penyidikan.
“Tindakan penyidik yang tidak menghadiri gelar perkara khusus ini sangat miris dan tidak profesional,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa permohonan gelar perkara khusus dilakukan sebagai upaya untuk menguji profesionalisme, objektivitas, dan transparansi penyidik dalam menangani perkara yang menjerat kliennya. Pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk dalam penetapan tersangka.
Kami melihat adanya kejanggalan, baik dalam penanganan kasus hingga penetapan tersangka terhadap klien kami,” jelasnya.
MLS & Partner berharap agar Polda Sulawesi Selatan segera menjadwalkan ulang gelar perkara khusus tersebut dalam waktu dekat. Jika tidak ada tindak lanjut, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan pengaduan ke Propam Polda Sulsel hingga Mabes Polri,” tegas Mualimunsyah.
Ia juga mengkritisi praktik yang dinilainya tidak sejalan dengan semangat reformasi Polri, termasuk prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang selama ini digaungkan.
“Permainan seperti ini sudah bukan zamannya. Semangat reformasi Polri dan prinsip Presisi seharusnya dijalankan secara nyata, bukan sekadar slogan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait pembatalan gelar perkara khusus tersebut.
Rdks








