Home / Uncategorized

Selasa, 30 September 2025 - 18:32 WIB

Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu Hasil Ungkapan Polres Parepare*

Kabiro Kota Makassar

Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 44 kilogram hasil pengungkapan Polres Parepare. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (30/09/2025).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, S.H., S.I.K., M.M., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K. Turut hadir Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H., serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H.Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejati Sulsel, Pengadilan Negeri Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, dan Pengadilan Tinggi Parepare sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Baca Juga :  Meningkatkan Kompetensi Loading Master Bersama Port Academy

Barang bukti narkoba dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel. Sebelum dimusnahkan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian, kandungan, dan jumlah barang bukti. Hasil uji menunjukkan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung narkotika jenis metamfetamin.

Satu orang tersangka berinisial AA (33) turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.Barang bukti sabu seberat 44 kg ini merupakan hasil tangkapan Polres Parepare pada 5 September 2025 di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Pelaku AA membawa sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial A untuk dikirim ke Kabupaten Pinrang. Namun, sebelum berhasil didistribusikan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Parepare.

Baca Juga :  KOGABWILHAN III Laksanakan Pengobatan Gratis di Kampung Batas Batu, Distrik Krepkuri, Papua

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa hingga September 2025, Polda Sulsel telah menangani 2.135 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 3.212 orang yang terdiri dari 3.013 laki-laki dan 199 perempuan.

“Dari seluruh pengungkapan kasus, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu sebanyak 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, daftar G 85.823 butir, tembakau sintetis sekitar 1 kilogram, serta pil Mepatron sebanyak 11.064 butir,” jelasnya.

JUMRIATI KABIRO KOTA MAKASSAR

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Toko Adi Jaya Resmi Buka Cabang ke-6 di Makassar, Hadirkan Harga Terjangkau dan Promo Spesial

Uncategorized

Jam Session: Dua Hari Musik, Tawa, dan Cerita di Grand Galaxy Park Bekasi

Uncategorized

Jangan Sampai Data Pribadi-mu Disalahgunakan! Hindari Sejumlah Kebiasaan Ini

Uncategorized

KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 410 Ribu Pelanggan, Jadi Andalan Mobilitas dan Wisata di Sulawesi Selatan

Uncategorized

Krakatau Steel Raih ISO 50001 Sistem Manajemen Energi, Pertama dan Satu-Satunya di Kota Cilegon

Uncategorized

KAI Apresiasi Kerja Sama Pengguna LRT Jabodebek dalam Proses Evakuasi Terkendali

Uncategorized

Hut Reserse Polri Ke 78 Tahun, Sat Reskrim Polres Maros Gelar Bakti Sosial Ke Warga Korban Bencana Puting Beliung*

Uncategorized

CRRC Sifang Ajak Siswa SMP dan Komunitas Kereta Api Mengenal Teknologi Transportasi Masa Depan
PAGE TOP