Home / Uncategorized

Selasa, 9 September 2025 - 16:06 WIB

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Jadi 32 Orang Dalam Perkembangan Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar*

Kabiro Kota Makassar

Makassar*Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/25) menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) : Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Baca Juga :  Kapolres Gowa Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV 2026 di Bontomarannu

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang) :
Terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

Baca Juga :  Top Best Online Psychic Studying Web sites for 2024

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

JUMRIATI

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dukung Pengembangan SDM Unggul, Jasa Marga Menerima 50 Fresh Graduate dalam Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Kementerian Ketenagakerjaan

Uncategorized

Telkom Indigo Bersama Coconut Computer Club Makassar Selenggarakan Kelas Pengembangan Buat Para Lokal Developer

Uncategorized

Penumpang KA Selama Libur Sekolah, KAI Daop 4 Semarang Catat Peningkatan Hingga 35 Persen

Uncategorized

Kripto Jadi Alternatif Pilihan Investasi di Tengah Lesunya Pasar Saham

Uncategorized

KAI dan Yayasan Tarakanita Surabaya Gelar Kampanye Lingkungan di Stasiun Gubeng: “Rel Perjuangan untuk Bumi yang Merdeka”

Uncategorized

Wajib Tahu! Cara Integrasi Marketplace Akuntansi untuk Toko Online Anda

Uncategorized

KAI Daop 1 Jakarta Dukung Tingkatkan Kompetensi Petugas Perlintasan yang Dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten

Uncategorized

Pembalut Organik Populer di Kalangan Wanita Modern yang Sadar Kesehatan
PAGE TOP