Home / Uncategorized

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:53 WIB

Polres Gowa Ungkap 29 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Lipu 2025, Raih Peringkat Kedua se-Sulsel

Kabiro Kota Makassar

Polres GowPolres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Melalui Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar selama 19 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025, Polres Gowa berhasil mengungkap 29 kasus narkoba, menangkap 48 tersangka, dan menyita 158 gram sabu.

Capaian ini menempatkan Polres Gowa di posisi kedua se-Sulawesi Selatan dalam hal pengungkapan kasus narkoba, tepat di bawah Polrestabes Makassar.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa dari 48 tersangka yang diamankan, sebanyak 44 merupakan pria dan 4 orang lainnya wanita, Senin (30/6/2025) Malam.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 158 gram dengan estimasi nilai mencapai Rp252,8 juta. Dari capaian ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 800.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Aldy.Kasat Narkoba Polres Gowa IPTU Firman menambahkan bahwa dari keseluruhan tersangka, delapan di antaranya merupakan target operasi (TO) yang berperan sebagai pengedar, sementara 40 orang lainnya adalah pengguna.

Baca Juga :  Cassinos concepção álacre 2024: Conheça os 10 melhores

“Penangkapan dilakukan dengan mengedepankan SOP yang ketat. Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lintas daerah dari kasus-kasus yang berhasil kami ungkap,” jelas IPTU Firman.

Keberhasilan ini semakin memperkuat posisi Polres Gowa dalam jajaran satuan wilayah dengan kontribusi signifikan terhadap pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan.

“Peringkat kedua dalam pengungkapan kasus menjadi alarm bagi kita semua bahwa peredaran narkoba di Gowa masih tinggi. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan besar di balik ini semua terungkap,” tegasnya.

Baca Juga :  Kebebasan Berserikat di Sulawesi Selatan Terjamin, Jumlah Ormas Capai 500, Soroti Isu Represif dan Inklusi Difabel

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Kapolres Gowa menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku peredaran gelap narkoba, baik pengedar maupun bandar.

Jumriati

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam perang melawan narkoba. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, agar bersama-sama kita bisa menjadikan Gowa sebagai wilayah yang bersih dari narkotika,” tutup Kapolres.

Humas Polres Gowa

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Panduan Memilih Tas Laptop Bodypack yang Tepat untuk Mahasiswa

Uncategorized

WSBP Catatkan Pendapatan Usaha WSBP di TW I 2025 Capai Rp394,71 Miliar

Uncategorized

Satu Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian PU Perkuat Visi Asta Cita Melalui Infrastruktur Andal dan Berkelanjutan

Uncategorized

India Luncurkan Operasi Sindoor: Tanggapan Tegas terhadap Serangan Teroris Brutal di Pahalgam

Uncategorized

Lupa Waktu Main Idle RPG Ini! Luna Heroes Bikin Kamu Ketagihan! Cek Review-nya!

Uncategorized

Indonesia dan India Menuju Kolaborasi “Make in India” dan “Make in Indonesia”

Uncategorized

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Bank Raya Tebar Beragam Promo dan Program Loyalty

Uncategorized

Live Chat
PAGE TOP