Palopo — Kepolisian Resor (Polres) Palopo memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media online Tekape.co yang menyoroti dugaan intimidasi kepada pelapor dalam kasus dugaan tindak kesusilaan di Palopo.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mendapat tekanan dari oknum polisi saat pemeriksaan. Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Syahrir memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami pastikan tidak ada bentuk paksaan ataupun intimidasi kepada pelapor. Proses yang dilakukan penyidik tetap sesuai prosedur hukum dan mengedepankan asas profesionalitas,” ujar IPTU Syahrir dalam keterangan resminya.
Menurutnya, sejak awal proses berlangsung, penyidik telah menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai standar operasional dan ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa Polres Palopo selalu menjunjung tinggi perlindungan hak-hak pelapor maupun terlapor.
Lebih lanjut, IPTU Syahrir menjelaskan bahwa pada pemeriksaan awal, penyidik sempat menawarkan opsi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut, kata dia, merupakan upaya untuk memberikan solusi alternatif yang sah dan tidak mengandung unsur pemaksaan.
“Restorative Justice merupakan salah satu pendekatan yang diperbolehkan dan sering diterapkan dalam penanganan perkara tertentu. Namun keputusan tetap berada di tangan pihak yang berkepentingan, tanpa adanya tekanan,” jelasnya.
Polres Palopo juga menegaskan komitmennya untuk transparan dan profesional dalam penanganan kasus ini. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi yang sedang berlangsung.
Dengan klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap publik memperoleh pemahaman yang jelas mengenai proses hukum yang berjalan dan dapat menilai permasalahan secara objektif. “Kami bekerja sesuai aturan dan tidak akan menoleransi bentuk pelanggaran prosedur oleh anggota,” tutup IPTU Syahrir.
KABIRO KOTA MAKASSAR JUMRIATI
