Home / Uncategorized

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Polres Palopo Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Pelapor dalam Proses Pemeriksaan Kasus

Kabiro Kota Makassar

Palopo — Kepolisian Resor (Polres) Palopo memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media online Tekape.co yang menyoroti dugaan intimidasi kepada pelapor dalam kasus dugaan tindak kesusilaan di Palopo.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mendapat tekanan dari oknum polisi saat pemeriksaan. Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Syahrir memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami pastikan tidak ada bentuk paksaan ataupun intimidasi kepada pelapor. Proses yang dilakukan penyidik tetap sesuai prosedur hukum dan mengedepankan asas profesionalitas,” ujar IPTU Syahrir dalam keterangan resminya.

Menurutnya, sejak awal proses berlangsung, penyidik telah menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai standar operasional dan ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa Polres Palopo selalu menjunjung tinggi perlindungan hak-hak pelapor maupun terlapor.

Baca Juga :  Anggaran Kementerian PU Tahun 2026 Sebesar Rp118,5 Triliun, Dukung Program Prioritas Presiden

Lebih lanjut, IPTU Syahrir menjelaskan bahwa pada pemeriksaan awal, penyidik sempat menawarkan opsi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut, kata dia, merupakan upaya untuk memberikan solusi alternatif yang sah dan tidak mengandung unsur pemaksaan.

“Restorative Justice merupakan salah satu pendekatan yang diperbolehkan dan sering diterapkan dalam penanganan perkara tertentu. Namun keputusan tetap berada di tangan pihak yang berkepentingan, tanpa adanya tekanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Layanan Semakin Diminati, LRT Jabodebek Layani 2,29 Juta Pengguna Sepanjang Mei 2025

Polres Palopo juga menegaskan komitmennya untuk transparan dan profesional dalam penanganan kasus ini. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi yang sedang berlangsung.

Dengan klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap publik memperoleh pemahaman yang jelas mengenai proses hukum yang berjalan dan dapat menilai permasalahan secara objektif. “Kami bekerja sesuai aturan dan tidak akan menoleransi bentuk pelanggaran prosedur oleh anggota,” tutup IPTU Syahrir.

KABIRO KOTA MAKASSAR JUMRIATI

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

ElectroMech: Dukung Pertumbuhan Industri & Pembangunan Nasional sebagai Perusahaan Crane di Indonesia

Uncategorized

Tembus Rp 2 Triliun, Produk Reksa Dana BRI-MI Ini Dukung Kemajuan Pendidikan di Indonesia

Uncategorized

Port Academy Gelar Diklat IMDG Code Untuk Tingkatkan Kompetensi SDM Pelabuhan

Uncategorized

https://transsioner.feishu.cn/docx/FpVvdoqvUoXENgxEmqocDBecnYq?from=auth_notice&hash=e64a483f39e9812d0bf43b969649dad6

Uncategorized

Wujudkan Kepedulian Pendidikan Masyarakat, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan untuk Pondok Baca Puspita Wonosobo Dalam Rangka Hari Ulang Tahun JMTM ke 37 Tahun

Uncategorized

VRITIMES dan MediaAktivisIndonesia.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Penyampaian Informasi Digital

Uncategorized

RYO Hadirkan Single Terbaru “La Noche” – Perjalanan Emosional Cinta dan Kehilangan

Uncategorized

Dampak Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum, LRT Jabodebek Tembus 104.468 Pengguna
PAGE TOP