Home / Uncategorized

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Polsek Panakkukang Ringkus Tiga Pelaku Jambret yang Viral di Media Sosial, Hasil Curian untuk Beli Sabu

Kabiro Kota Makassar


Makassar – Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial. Tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu MR (19), JS (18), dan MA (18).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna, Kasi Humas AKP Wahiduddin, dan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah, memberikan keterangan pers di Mako Polsek Panakkukang, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada hari Selasa (7 Oktober 2025). Mereka menjelaskan tentang video viral yang menampilkan aksi penjambretan yang dilakukan oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.

“Dalam video yang viral tersebut, terlihat pelaku penjambretan mengambil handphone dengan menggunakan motor. Barang tersebut diambil secara paksa,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Baca Juga :  KAI Group Perkuat Konektivitas Jakarta–Bandung

Kapolrestabes menambahkan bahwa beberapa korban aksi jambret ini terekam oleh kamera CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap kasus ini.

Serangkaian aksi penjambretan yang terjadi pada tanggal 23 Agustus, 13 September, 14 September, dan 15 September 2025, dilakukan oleh pelaku yang sama. “Dari hasil interogasi, diketahui bahwa hasil curian atau barang-barang yang diambil secara paksa ini dijual untuk kemudian dibelikan sabu,” ungkap Kapolrestabes.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menggunakan sepeda motor dan mencari jalan-jalan sepi atau gang-gang tertentu. Ketika mereka menemukan korban yang melintas, pelaku langsung mencegat dan merampas barang berharga milik korban.

Baca Juga :  Koleksi LARDINI terus berkembang. Toko utama terbaru yang memimpin dunia di bidangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta senjata tajam jenis parang dan pisau yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

JUMRIATI KABIRO KOTA MAKASSAR

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Trading Bitcoin Murah: Panduan Lengkap untuk Pemula

Uncategorized

Dorong Kreativitas ke Panggung Nasional: Mahasiswa School of Design Tampilkan Karya di ADGI Design Week 2025

Uncategorized

KAI melalui KAI Logistik Perkuat Peran dalam Angkutan Limbah B3

Uncategorized

Menteri PU Berharap Fasilitas Bagus SRMP 19 Kupang Memotivasi Untuk Belajar Lebih Baik

Uncategorized

Viksit Bharat Run 2025 akan diselenggarakan di Jakarta, Indonesia

Uncategorized

Ini Cara Pertamina NRE Percepat Komersialisasi Energi Bersih

Uncategorized

Menghadirkan Kualitas Transformator Unggul untuk Kemajuan Energi Indonesia

Uncategorized

Minggu Warna Musim Gugur Dimulai pada Sabtu, 27 September! Nikmati Musim Gugur di Desa Otari, Prefektur Nagano | Perubahan Warna Daun mengikuti Ketinggian
PAGE TOP