
Makassar – Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial. Tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu MR (19), JS (18), dan MA (18).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna, Kasi Humas AKP Wahiduddin, dan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah, memberikan keterangan pers di Mako Polsek Panakkukang, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada hari Selasa (7 Oktober 2025). Mereka menjelaskan tentang video viral yang menampilkan aksi penjambretan yang dilakukan oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.
“Dalam video yang viral tersebut, terlihat pelaku penjambretan mengambil handphone dengan menggunakan motor. Barang tersebut diambil secara paksa,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Kapolrestabes menambahkan bahwa beberapa korban aksi jambret ini terekam oleh kamera CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap kasus ini.
Serangkaian aksi penjambretan yang terjadi pada tanggal 23 Agustus, 13 September, 14 September, dan 15 September 2025, dilakukan oleh pelaku yang sama. “Dari hasil interogasi, diketahui bahwa hasil curian atau barang-barang yang diambil secara paksa ini dijual untuk kemudian dibelikan sabu,” ungkap Kapolrestabes.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menggunakan sepeda motor dan mencari jalan-jalan sepi atau gang-gang tertentu. Ketika mereka menemukan korban yang melintas, pelaku langsung mencegat dan merampas barang berharga milik korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta senjata tajam jenis parang dan pisau yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
JUMRIATI KABIRO KOTA MAKASSAR
