Home / daerah

Selasa, 9 September 2025 - 17:17 WIB

Puluhan Ormas Dayak Kalbar Geram, Siap Tempuh Jalur Hukum Akun TikTok yang Diduga Hina Suku Dayak

Guproni

apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat | 9 September 2025 —Puluhan organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalimantan Barat menggelar konsolidasi di Rumah Adat Betang Sutoyo, Pontianak, pada Selasa (9/9). Pertemuan ini dilakukan untuk merespons unggahan salah satu akun TikTok bernama Risky Kabah yang diduga menghina masyarakat Dayak dengan menyebut sebagai penganut ilmu hitam dan dukun hitam.

Pernyataan tersebut dinilai melecehkan martabat dan identitas masyarakat adat Dayak, sehingga memicu kegeraman. Dalam konsolidasi itu, para tokoh adat dan perwakilan ormas Dayak sepakat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Bahasa yang disampaikan akun TikTok itu jelas menjolimi dan melecehkan kami sebagai orang Dayak. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi penghinaan terhadap seluruh masyarakat Dayak se-Borneo,” tegas Iyen Bagago, salah satu perwakilan masyarakat Dayak dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  *Jelang Lebaran Idul Fitri, Kapolda Sulsel Cek Langsung Pos Pam dan Pos Yan di Sejumlah Wilayah*

Iyen menambahkan, pihaknya bersama ormas Dayak Kalbar akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Kalimantan Barat dengan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Konsolidasi ini dihadiri puluhan perwakilan ormas dan OKP Dayak yang menegaskan sikap tegas mereka untuk tidak mentolerir segala bentuk pelecehan, diskriminasi, maupun ujaran kebencian terhadap identitas Dayak.

Kami tidak ingin kasus ini dianggap sepele. Kami akan kawal agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan ini menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak menghina suku atau agama manapun,” lanjut Iyen.

Baca Juga :  Operasi Pallawa 2026 dengan Strategi 'Mappatabe' Fatalitas Laka Turun 7%, 9 Pelanggaran Disikat Polda Sulsel

Rencananya, setelah pelaporan ke Polda Kalbar, ormas Dayak juga akan melakukan komunikasi dengan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk memperluas koordinasi di tingkat regional Borneo.

Kasus dugaan penghinaan terhadap kelompok masyarakat adat melalui media sosial merupakan isu serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang ITE serta pasal terkait ujaran kebencian dalam KUHP. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian.

Red

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

daerah

Satlantas Polres Melawi Melaksanakan Pengamanan Arus Lalu Lintas Di Sejumlah Lokasi Pasar Juadah Dan Kantin Ramadhan Di Nanga Pinoh

daerah

Warga Menangis, Hutan Mangrove di Kubu Raya Dibabat Excavator: Diduga Ada Aliran Dana “Izin Khusus” Rp100 Juta

daerah

PAC Pemuda Pancasila Cileles Giat Berbagi Takjil Didepan Koramil 0311 Kecamatan Cileles

daerah

19 Remaja berikut Sajam Berhasil di Amankan Oleh Polsek Jakarta Barat

daerah

Pesta Panen Padi di Kecamatan Air Besar Serimbu, Landak: Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya Dayak

daerah

KPK Diminta Tinjau Ulang Rencana Penghapusan Pokir DPRD

daerah

Skandal Tiga Tower IAIN Pontianak: Rektor Terancam, Akademisi UI dan Tokoh Daerah Dorong Investigasi Total Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar

daerah

Berani Sekali THM Buka Di Bulan Ramadhan dan Berlegal
PAGE TOP