
Jeneponto, 14 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat rekonsiliasi data tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) terkait pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto pada Kamis, 14 Agustus 2025, dan dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE, MM.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Jeneponto.
Dalam sambutannya, Bupati Paris Yasir menekankan pentingnya data yang akurat dan terverifikasi dalam proses pengusulan PPPK paruh waktu. Ia menyatakan bahwa rekonsiliasi data ini adalah langkah strategis untuk memastikan tenaga Non-ASN yang diusulkan memenuhi syarat dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Rekonsiliasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis untuk memastikan tenaga Non-ASN yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat dan sesuai kebutuhan daerah,” tegasnya.
Rapat ini membahas sinkronisasi data dari berbagai OPD dan unit layanan kesehatan, verifikasi kualifikasi, serta penentuan prioritas usulan. Dengan adanya proses ini, diharapkan pengusulan PPPK paruh waktu di Jeneponto dapat berjalan transparan, objektif, dan tepat sasaran.
Kepala BKDPSDM menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh tahapan administrasi mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah di kemudian hari dan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara rekonsiliasi dan komitmen bersama untuk mempercepat proses pengusulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Semua pihak yang hadir sepakat untuk bekerja sama dan berkoordinasi agar pengusulan PPPK paruh waktu ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi daerah serta tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat.
Tujuan Rapat Rekonsiliasi
Rapat rekonsiliasi ini bertujuan untuk:
1. Memastikan data tenaga Non-ASN yang diusulkan akurat dan terverifikasi.
2. Mensinkronkan data dari berbagai OPD dan unit layanan kesehatan.
3. Memverifikasi kualifikasi tenaga Non-ASN yang diusulkan.
4. Menentukan prioritas usulan berdasarkan kebutuhan daerah.
5. Memastikan seluruh tahapan administrasi sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan proses pengusulan PPPK paruh waktu di Kabupaten Jeneponto dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel.
JUMRIATI


