Home / Hukum Dan Kriminal

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:31 WIB

Remaja Disabilitas Diduga Terlibat Pembunuhan di Kubu Raya, Pengamat Tekankan Keadilan Proses Hukum

Guproni

Apinusantara.com – Kubu Raya Kalbar -Insiden tragis yang terjadi di Perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali menggugah keprihatinan publik. Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, yang diduga penyandang disabilitas bisu tuli dan yatim piatu, diamankan polisi atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang guru sekaligus ASN, Diah Rindani (37), pada Rabu malam (7/5) sekitar pukul 23.50 WIB.

Korban ditemukan bersimbah darah di kamar tidur rumahnya, Blok J No. 22, Gang Tujuh Dua, dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam. Ia sempat dilarikan ke RS Kartika Husada, namun nyawanya tidak tertolong. Pelaku, berinisial M alias O, merupakan tetangga korban dan selama ini dikenal sebagai pribadi tertutup. Ia diduga memasuki rumah korban untuk mencuri namun panik saat dipergoki, hingga terjadi aksi kekerasan yang berujung maut.

Baca Juga :  Seorang Ayah Pelaku Cabul Terhadap Anak Tiri,di Ringkus Polisi Hingga Menjerit

Menanggapi kasus ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, mengingatkan pentingnya perlakuan hukum yang adil bagi pelaku yang masih di bawah umur dan memiliki disabilitas.

“Dalam proses hukum, pelaku wajib didampingi Lembaga Perlindungan Anak dan ahli bahasa isyarat, agar ia dapat memahami hak-haknya serta membela diri secara adil,” tegas Dr. Herman, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan bahwa kasus ini semestinya menjadi refleksi mendalam bagi pemerintah daerah, khususnya dalam perlindungan terhadap anak-anak dalam kondisi rentan seperti yatim piatu dan penyandang disabilitas.

“Ini bukan sekadar kasus pidana. Ini juga mencerminkan kelalaian negara dalam melindungi anak-anak yang rentan. Pemerintah daerah, terutama Bupati, harus mengevaluasi kinerja dinas terkait,” ujarnya.

Dr. Herman mengutip Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan jaminan proses hukum yang manusiawi.

Baca Juga :  Hadir di Tengah Jamaah, Personel Polres Gowa Amankan Salat Tarawih di Sejumlah Masjid

“Anak, siapapun dia, tetap memiliki hak atas perlindungan, pendidikan, dan masa depan. Kita tidak boleh membiarkan sistem mengabaikan mereka hanya karena mereka terlibat dalam kasus hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Proses hukum tengah berjalan, dan sorotan tajam kini tertuju pada bagaimana negara menjamin keadilan tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku yang merupakan bagian dari kelompok paling rentan di masyarakat.

Sumber : Pengamat Hukum Kebijakan Publik Dr Herman Hofi Munawar

\ Get the latest news /

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Lewat Program Police Goes To School, Satlantas Polres Gowa Beri Edukasi Lalu Lintas dan ETLE kepada Pelajar

daerah

Operasi Pallawa 2026 dengan Strategi ‘Mappatabe’ Fatalitas Laka Turun 7%, 9 Pelanggaran Disikat Polda Sulsel

Hukum Dan Kriminal

LIDIK KRIMSUS Bongkar Mafia Oli Palsu Bermerek Pertamina Di Kalbar

Hukum Dan Kriminal

Polres Tana Toraja Buka Puasa Bersama Media, Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan

Hukum Dan Kriminal

Kapolres Tana Toraja Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Khutbah Jumat di Masjid Raya Makale

Hukum Dan Kriminal

Patroli Blue Light Perintis Presisi Jaga Kondusivitas Takalar Pasca Lebaran

Hukum Dan Kriminal

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Dirreskrimsus dan Dirresnarkoba Polda Sulsel*

Hukum Dan Kriminal

Dirlantas Polda Sulsel Tinjau Langsung Pos Pengamanan, Pastikan Arus Mudik Aman dan Lancar
PAGE TOP